Selasa, 11/12/2018

Frekuensi Angkutan CPO Dibatasi

Selasa, 11/12/2018

Rapat komisi III membahas kerusakan jalan di kecamatan bentian besar, kubar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Frekuensi Angkutan CPO Dibatasi

Selasa, 11/12/2018

logo

Rapat komisi III membahas kerusakan jalan di kecamatan bentian besar, kubar

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengangkutan CPO (crude palm oil) oleh perusahaan sawit di sepanjang 56 kilometer jalan di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat dari SP Blusuh, hingga perbatasan Kalimantan Selatan akan dibatasi. Hal itu diberlakukan kepada empat perusahaan masing-masing PT Kutai Agro Lestari, PT Ketapang Agro Lestari, PT Borneo Citra Persada Jaya dan PT Citra Palma Pertiwi.

Hal ini diputuskan dalam rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Jalan Nasional XII beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut merupakan solusi yang putuskan setelah semua pihak menyampaikan masalah dan kondisi di lapangan. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi Sekretaris Komisi III  Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi III Dahri Yasin berlangsung Senin (10/12/2018) lalu. “Selama satu tahun kedepan harus dilakukan pengaturan frekuensi dan tonase lalu lintas operasional angkutan perusahaan sawit. Pegaturan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat serta instansi terkait dan dibantu pula oleh masyarakat Bentian Besar,” ungkap Agus.

Terkait pengaturan tersebut, pelaksanaan teknis pembatasan frekuensi dan tonase sepenuhnya juga diserahkan kepada Dinas Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat dan instansi terkait. “Tentunya masyarakat Bentian juga dilibatkan dalam pengaturan teknis tersebut,” sebut Agus.

Nantinya dengan waktu satu tahun, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan umum atau jalan nasional. Sesuai aturan mereka harus menggunakan jalan khusus atau jalan alternative untuk setiap kegiatan operasional angkutan sawit. (adv/*3)

Frekuensi Angkutan CPO Dibatasi

Selasa, 11/12/2018

Rapat komisi III membahas kerusakan jalan di kecamatan bentian besar, kubar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.