Jumat, 14/12/2018

Kampung Diatas Air, Solusi Atasi Masalah Agraria

Jumat, 14/12/2018

Zain Taufik Nurrohman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kampung Diatas Air, Solusi Atasi Masalah Agraria

Jumat, 14/12/2018

logo

Zain Taufik Nurrohman

KORANKALTIM.COM.SAMARINDA - Banyaknya kasus pertanahan alias agraria di Kalimantan Timur khususnya yang menimpa rakyat kecil membuat Komisi I DPRD Kaltim terus berupaya mencari solusi untuk menuntaskan masalah yang baru saja terjadi maupun yang telah berpuluh-puluh tahun lalu hingga kini belum tuntas. 

"Termasuk dalam hal ini soal pemukiman di atas air yang ternyata menurut Direktur Jendral Penataan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dimungkinkan mendapat ijin dengan catatan memang warga yang bermukim diatas air adalah mereka yang sejak nenek moyang berpuluh tahun tinggal di atas air," ungkap Zain Taufik Nurrohman Ketua Komisi I DPRD Kaltim baru-baru ini.

Mengutip dari HS Muhammad Ikhsan, Direktur Jendral Penataan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, pemukiman di atas air dimungkinkan asal bukan warga pendatang yang tiba-tiba tanpa asal usul sejarah sejak lama bermukim, seperti kampung atas air di Berau dan Balikpapan.

Politisi PAN ini menjelaskan, tingginya kasus permasalahan agraria dimungkinan terjadi karena Kaltim memiliki Sumber Daya Alam (SDA) tersebut. Menurutnya permasalah yang timbul adalah konsekuensi dari kaya nya Kaltim salah satunya batu bara. Pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai kaum konglomerat inilah awalnya. "Sementara masyarakat semakin termarjinalkan lantaran lahan yang semula dikelola sebagai lahan pertanian sebagai sumber kehidupan, namun berubah menjadi kawasan pertambangan," ungkap Zain.

Selain pertambangan, kasus agraria lain juga beralihnya lahan pertanian masyarakat menjadi perkebunan  ataupun kawasan kehutanan. Tetapi kawasan kehutanan yang didalamnya ada kegiatan pertambangan batu bara dengan status pinjam pakai. "Yang sering menjadi persoalan bila masyarakat lebih dahulu mengelola lahan tapi kemudian tanah dikelola menjadi areal pertambangan. Maka masyarakat tidak dapat menuntut apa-apa kepada pengusaha dengan dalih bahwa lahan yang dituntut adalah tanah negara dan kawasan kehutanan," urai Zain. (adv/*3)

Kampung Diatas Air, Solusi Atasi Masalah Agraria

Jumat, 14/12/2018

Zain Taufik Nurrohman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.