Selasa, 29/01/2019

Manfaatkan Energi Alternatif sebagai Pengganti Energi Fosil

Selasa, 29/01/2019

Jubir Hanura - Andarias P Sirende

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Manfaatkan Energi Alternatif sebagai Pengganti Energi Fosil

Selasa, 29/01/2019

logo

Jubir Hanura - Andarias P Sirende

 KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Diperkirakan tahun 2050 keperluan energi untuk semua sektor di Kaltim akan bertambah sampai 300 persen. Artinya, pemerintah sudah harus mulai mencari dan memanfaatkan energi alternatif dan energi terbarukan untuk mengganti energi fosil berupa bahan bakar minyak (BBM).

Mengutip data nasional menunjukkan sejak Tahun 2017 sampai 2025, stok BBM sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pemerintah harus mulai memanfaatkan sumber energi baru terbarukan seperti gas methan dari limbah sawit, tenaga air mikro-hidro atau hydro-power, panas bumi atau geothermal, tenaga surya solar cell, gelombang laut, tenaga angin, dan pembangkit listrik mulut tambang dengan memanfaatkan bahan bakar batubara yang berkalori rendah,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Hanura Andarias P Sirenden saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi-nya, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Lima Raperda, Senin (28/1) di Kantor DPRD Kaltim.

Salah satu Raperda yang mendapat tanggapan yakni Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim. Andarias melanjutkan dalam jangka panjang, pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) merupakan suatu keniscayaan karena pemakaian energi yang semakin meningkat sedangkan sumberdaya yang tersedia justru semakin berkurang. Kondisi geografis Kalimantan yang cukup aman dari gempa bumi sangat memadai untuk lokasi PLTN.

Selain diversifikasi sumber energi, kata dia, Raperda ini juga hendaknya mengatur pemerataan ketersediaan tenaga listrik sampai di desa-desa terpencil yang selama ini belum menikmati tenaga listrik seperti masyarakat perkotaan.

“Pemerintah harus memiliki komitmen kuat untuk menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat desa dan terpencil sesuai dengan kondisi geografis desa masing-masing,” harapnya. (adv/*4)

Manfaatkan Energi Alternatif sebagai Pengganti Energi Fosil

Selasa, 29/01/2019

Jubir Hanura - Andarias P Sirende

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.