Rabu, 27/02/2019

Sarkowi : Raperda PPLH Jawaban Persoalan Lingkungan di Kaltim

Rabu, 27/02/2019

Rapat Pansus tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dan Biro Hukum, Selasa (26/2)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sarkowi : Raperda PPLH Jawaban Persoalan Lingkungan di Kaltim

Rabu, 27/02/2019

logo

Rapat Pansus tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dan Biro Hukum, Selasa (26/2)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Persoalan lingkungan hidup terus meningkat setiap tahun karena seiring dengan kemajuan dan perkembangan infrastruktur serta perekonomian. Khususnya di bidang industri termasuk perusahaan pertambangan.

Untuk mengantisipasi dan menanggulangi persoalan tersebut, DPRD bersama Pemprov Kaltim menggodok Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus PPLH Sarkowi V Zahry menuturkan, Raperda sebagai upaya mengatasi berbagai masalah lingkungan hidup sehingga pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyempurnaan draf Raperda.

"Raperda ini usulan dari pemerintah provinsi dan dalam hasil rapat sepakat meminta DLH Kaltim untuk melengkapi data diantaranya daerah mana saja yang kondisi lingkungannya tergolong kurang baik," sebut Syarkowi ketika memimpin rapat Pansus PPLH dengan DLH dan Biro Hukum, Selasa kemarin (26/2/2019).

Ia menyebut, Raperda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Penyusunan Peraturan Pemerintah adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun substansi dari PP itu diantaranya menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.

Selain itu, mengupayakan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur serta membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan pendanaan lingkungan hidup.

"Segera pansus akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta arahan agar Raperda nantinya mampu efektif dan efesien dalam pelaksanaanya," tutur Owi sapaan Sarkowi yang pada rapat turut dihadiri Saifuddin Zuhri, Andarias P Sirenden, Jafar Haruna, Sem Karaeng Tasik dan Baharuddin Demmu. (adv/*2)

Sarkowi : Raperda PPLH Jawaban Persoalan Lingkungan di Kaltim

Rabu, 27/02/2019

Rapat Pansus tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dan Biro Hukum, Selasa (26/2)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.