Jumat, 10/05/2019

Butuh Tiga Tahap Lagi, Masa Kerja Pansus Maloy Diperpanjang

Jumat, 10/05/2019

LAPORAN PANSUS: Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Rita Artaty Barito saat membacakan laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya pada Rapat Paripurn

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Butuh Tiga Tahap Lagi, Masa Kerja Pansus Maloy Diperpanjang

Jumat, 10/05/2019

logo

LAPORAN PANSUS: Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Rita Artaty Barito saat membacakan laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya pada Rapat Paripurn

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Rita Artaty Barito mengajukan perpanjangan masa kerja pansus.

Ini karena masih banyaknya masalah-masalah yang berkaitan dengan pembahasan pansus yang memerlukan waktu untuk dibahas lebih lanjut.

Pengajuan perpanjangan masa kerja pansus tersebut disampaikan Rita saat menyampaikan laporan hasil masa kerja pansus yang dipimpinnya pada Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kaltim, di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (6/6), yang kemudian mendapat persetujuan.

Dikatakan Rita dalam laporannya, sejak dibentuknya pansus ini baru memenuhi 11 tahap dari 14 tahap yang harus dilakukan untuk mengesahkan raperda ini menjadi perda definitif. 

Artinya, tersisa 3 tahap lagi yang harus dipenuhi untuk disahkan sebagai perda definitif. Salah satu tahap sangat penting yang belum terpenuhi adalah Persetujuan Substansi (Persub) oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, ucapnya.

Dia melanjutkan, untuk memenuhi tahapan Persub ini pansus memerlukan semua persyaratan di lapangan yang sudah terpenuhi. Termasuk kesesuaian tata ruang, status pembebasan lahan yang sudah clear and clean, bebas dari sengketa, ada kejelasan progres kegiatan di lapangan yang selama ini sudah berjalan. 

Namun, selama Pansus ini berjalan, baik melalui rapat dengar pendapat, konsultasi ke beberapa kementerian terkait, dan khususnya setelah kunjungan lapangan pansus ke lokasi KIO Maloy, pansus masih menemukan beberapa fakta yang tidak sesuai dengan informasi lisan yang diterima.

Pansus juga menemukan bahwa sertifikat tanah warga yang digunakan untuk membangun akses jalan masuk ke kawasan KEK MBTK belum dikembalikan. Sehingga masih ada sebagian warga yang belum menerima ganti rugi atas tanam tumbuh di lahan yang dibebaskan, dan proses ganti rugi lahan di lokasi bahan baku air bersih yang belum tuntas.

"Kita semua sepakat bahwa perda ini nantinya adalah legalitas untuk membangun sentra pertumbuhan ekonomi di daerah, sesuai dengan Visi-Misi Nawacita yang mengharuskan fakta di lapangan harus clean and clean serta bersifat transparan," katanya. Karena masih ada 3 tahap dari 14 tahap yang harus dipenuhi untuk memasukkan raperda ini ke Loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta beberapa permasalahan yang disebutkan, pihaknya meminta agar masa kerja Pansus KIO Maloy ini dapat diperpanjang. 

"Tim Pansus sangat optimis bahwa raperda ini dapat disahkan menjadi perda definitif dalam dua bulan yang akan datang," tutur Rita. (adv/*4)

Butuh Tiga Tahap Lagi, Masa Kerja Pansus Maloy Diperpanjang

Jumat, 10/05/2019

LAPORAN PANSUS: Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Rita Artaty Barito saat membacakan laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya pada Rapat Paripurn

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.