Selasa, 18/06/2019
Selasa, 18/06/2019
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H Sayid Abdurrahman Alhasni
Selasa, 18/06/2019
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H Sayid Abdurrahman Alhasni
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H Sayid Abdurrahman Alhasni mengkritisi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Permendikbud RI tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya mensyaratkan minimal enam bulan. Kebijakan ini ditengarai dapat menimbulkan sejumlah persoalan. Pasalanya, banyak orang tua yang pindah dibawah satu tahun.
"Bagaimana kalau orang taunya pindah tugas kerja sehingga menyebabkan pindah tempat tinggal, belum lagi anak yang semula ikut paman atau nenek kemudian ikut orang tuanya yang berlainan alamat. Akibat adanya kebijakan minimal satu tahun mereka harus kemana," sebut Alhasni.
DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi untuk melakukan konsultasi ke pemerintah pusat untuk melihat adanya celah kemungkinan bagi daerah dalam membuat payung hukum. Hal ini dimasudkan agar jangan sampai ada anak yang putus sekolah disebabkan persoalan domisili.
"Kebijakan tentang zonasi sekolah ini memang masih terus dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat, khawatir tahun dengan persyaratannya berumah lagi bahkan lebih ketat. Sebab itu perlu ada kebijaksanaan dari daerah untuk menyikasi masalah ini apakah bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur," sebutnya.
Padahal menurut Politikus Golkar ini, bisa mendaftar saja belum tentu diterima karena keterbatasan ruang kelas dan alasan lainnya. Apalagi yang belum tidak memenuhi syarat pendaftaran disebabkan persoalan domisili. (adv/*2)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H Sayid Abdurrahman Alhasni
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H Sayid Abdurrahman Alhasni mengkritisi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Permendikbud RI tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya mensyaratkan minimal enam bulan. Kebijakan ini ditengarai dapat menimbulkan sejumlah persoalan. Pasalanya, banyak orang tua yang pindah dibawah satu tahun.
"Bagaimana kalau orang taunya pindah tugas kerja sehingga menyebabkan pindah tempat tinggal, belum lagi anak yang semula ikut paman atau nenek kemudian ikut orang tuanya yang berlainan alamat. Akibat adanya kebijakan minimal satu tahun mereka harus kemana," sebut Alhasni.
DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi untuk melakukan konsultasi ke pemerintah pusat untuk melihat adanya celah kemungkinan bagi daerah dalam membuat payung hukum. Hal ini dimasudkan agar jangan sampai ada anak yang putus sekolah disebabkan persoalan domisili.
"Kebijakan tentang zonasi sekolah ini memang masih terus dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat, khawatir tahun dengan persyaratannya berumah lagi bahkan lebih ketat. Sebab itu perlu ada kebijaksanaan dari daerah untuk menyikasi masalah ini apakah bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur," sebutnya.
Padahal menurut Politikus Golkar ini, bisa mendaftar saja belum tentu diterima karena keterbatasan ruang kelas dan alasan lainnya. Apalagi yang belum tidak memenuhi syarat pendaftaran disebabkan persoalan domisili. (adv/*2)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.