Jumat, 21/06/2019

Masa Kerja Pansus LKPj Gubernur Hanya 30 Hari

Jumat, 21/06/2019

Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2018 dan LKPJ Gubernur Tahun

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Masa Kerja Pansus LKPj Gubernur Hanya 30 Hari

Jumat, 21/06/2019

logo

Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2018 dan LKPJ Gubernur Tahun

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Melalui Rapat Paripurna ke-17, DPRD Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2018 dan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2018.  

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar Dahri Yasin resmi menjabat ketua pansus, didampingi Syafruddin dari Fraksi PKB sebagai wakil ketua.  Dikatakan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, masa kerja pansus hanya selama 30 hari.  terhitung sejak nota penjelasan gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2018 disampaikan pada Selasa, (11/6/2019) tiga hari lalu. 

Syahrun berharap pansus dapat melaksanakan dan memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan tugasnya dengan benar. “Saya percaya ketua dan kakilnya berserta seluruh anggota dibantu staf ahli dan staf Sekretariat DPRD Kaltim dapat bekerjasama dengan baik, saling bahu membahu untuk menyelesaikan tugasnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata H Alung, sapaan akrab Syahrun, didamping Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf saat memimpin rapat paripurna. 

Adapun komposisi anggota pansus seperti yang telah diumumkan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, diisi dari keterwakilan seluruh fraksi DPRD Kaltim. Yakni, Rita Artaty Barito, Mursidi Muslim, Abdurahman Alhasani (Fraksi Golkar), Veridiana Wang, Edy Kurniawan, Sem Karaeng Tasik (Fraksi PDIP-Perjuangan). Kemudian Josep (Fraksi Gerindra), HM Jafar Haruna (Fraksi Demokrat), Muspandi (Fraksi PAN), Nixon ButarButar (Fraksi Hanura), Zaenal (Fraksi PKS), dan Gamalis (Fraksi PPP-Nasdem).

Pansus ini dibentuk setelah nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 disampaikan Pemprov Kaltim  pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Selasa (11/6) lalu. Kemudian nota penjelasan tersebut ditanggapi fraksi-fraksi DPRD Kaltim lalu dijawab kembali oleh Pemprov Kaltim kemudian dibentuklah pansus. Pansus ini nantinya merumuskan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada Pemprov Kaltim untuk perbaikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.  (adv/*4)

Masa Kerja Pansus LKPj Gubernur Hanya 30 Hari

Jumat, 21/06/2019

Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2018 dan LKPJ Gubernur Tahun

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.