Rabu, 26/06/2019

Hati-Hati Beli Kendaraan Bodong

Rabu, 26/06/2019

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ahmad

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Hati-Hati Beli Kendaraan Bodong

Rabu, 26/06/2019

logo

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ahmad

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jumlah kendaraan bermotor di Kaltim mengalami peningkatan tiap tahunnya, hal ini membuat sejumlah usaha jual beli kendaraan bermotor baik baru maupun second/bekas semakin menjamur.

Namun, ada hal yang harus diperhatikan ketika membeli kendaraan second, tak hanya kondisi mesin akan tetapi kelengkapan surat-surat kendaraan merupakan hal yang teramat penting. Pasalnya, kendaraan tanpa kelengkapan surat tanda kepemilikan alias bodong tergolong pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ahmad menuturkan kendaraan bodong dikhawatirkan berasal dari tindak kejahatan seperti pencurian. "Kalau membeli motor bodong harus siap dengan resikonya apalagi kalau ternyata motor curian bisa berhadapan dengan hukum," kataAhmad.

Motor bodong terbagi menjadi dua, pertama motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saja, dan kedua motor yang tak memiliki STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

"Pihak kepolisian juga sudah melakukan himbauan karena membeli motor bodong dianggap sebagai suatu kejahatan. Masyarakat harus berhati-hati dan jangan sampai tergiur hanya karena harga yang jauh lebih murah akan tetapi persoalan yang lebih besar menanti," sebut Ahmad.

Menurutnya, jual beli kendaraan bodong semakin tumbuh subur seiring dengan maraknya internet. Tawaran yang menggiurkan untuk menarik minat pembeli sudah menjadi jurus jitu para penjual motor bodong. "Ada yang mengatakan surat-surat kendaraan terbakar, berbagai macam alasan lah,"ucapnya.

Pihaknya, meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya kendaraan bermotor yang mencurigakan karena bagian dari taat hukum. (adv/*2)

Hati-Hati Beli Kendaraan Bodong

Rabu, 26/06/2019

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ahmad

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.