Jumat, 09/08/2019

Badan Hukum Berubah, Modal Dasar Perusda MBS dan BKS Tak Ditambah

Jumat, 09/08/2019

Edy Kurniawan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Badan Hukum Berubah, Modal Dasar Perusda MBS dan BKS Tak Ditambah

Jumat, 09/08/2019

logo

Edy Kurniawan

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kendati rencana perubahan badan hukum Perusda Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera akan dibahas namun tak ada perencanaan untuk menambah modal dasar perusahaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan. Jumat (9/8/2019) pagi tadi. Dijelaskannay, tak adanya penambahan karena menginginkan perusahaan milik daerah tersebut dapat lebih mandiri. “Yang pasti tidak mengganggu APBD Kaltim, justru semangat merubah badan hukumnya agar perusda yang akan berubah menjadi Perseoan Daerah ini bisa memperluas ruang lingkup kerjanya sehingga menambah ruang gerak agar bisa lebih berkembang dan memberikan pendapatan yang lebih baik,” ungkap Politikus PDIP ini.

Perubahan badan hukum yang dilakukan masih bersifat tertutup, artinya pemilik saham terbesar tetap pemerintah daerah. Sementara menyinggung ruang lingkung kerjanya, nantinya akan ada sekitar 10 lingkup kerja yang dapat dilakukan Perusda MBS dan 8 lingkup kerja bagi Perusda BKS jika telah berubah badan hukumnya. “Seperti Bara Kaltim Sejahtera nantinya bisa melakukan kegiatan seperti Galian C, kegiatan hilir dan hulu serta jasa pengelolaan lainnya,” sebut Edy.

Rabu (7/8/2019) lalu DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Paripurna ke-23 dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan Perusda BKS untuk selanjutnya pembahasan akan dilakukan di Komisi yang membidangi yaitu Komisi II DPRD Kaltim. (adv/*3)

Badan Hukum Berubah, Modal Dasar Perusda MBS dan BKS Tak Ditambah

Jumat, 09/08/2019

Edy Kurniawan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.