Senin, 09/12/2019

141 Perusahaan di Kukar Belum Daftarkan Pajak Alat Berat

Senin, 09/12/2019

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

141 Perusahaan di Kukar Belum Daftarkan Pajak Alat Berat

Senin, 09/12/2019

logo

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

KORANKALTIM COM, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq.   Wang mengungkap fakta kalau sedikitnya ada 141 perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang alat beratnya belum terdaftar pada objek pajak daerah.

"Menurut informasi dari pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah, dari 200 lebih perusahaan di Kukar hanya 59 diantaranya yang mendaftarkan atau membayar pajak kendaraan alat berat," kata Veridiana.

Seperti diketahui retribusi pajak kendaraan alat berat memang menjadi isu yang selalu timbul setiap tahunnya. Pasalnya, berkaitan erat dengan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Pajak alat berat dinilai menjadi potensi ideal bagi daerah guna meningkatkan perekonomian dan pembangunan. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat beroperasinya alat berat di daerah sehingga wajar apabila dikenakan biaya pungut.

Selama ini perusahaan memang berdalih beroperasi menggunakan jalan sendiri tidak menggunakan jalan umum, sehingga tidak ada alasan untuk dikenai pajak alat berat. Sebab pajak bisa dikenakan apabila menggunakan jalan yang dibiayai APBN atau APBD," sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah pendekatan yang telah dilakukan Bapenda Kaltim dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan tentang pentingnya kontribusi pajak alat berat.

Veridiana mencontohkan, seperti pemberian penghargaan dengan berbagai kategori kepada sejumlah perusahaan yang  taat membayar pajak dengan tujuan memberikan semangat dan dukungan sekaligus contoh positif.

Selain itu, meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar bersama-sama memperjuangkan revisi aturan tentang UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar kemudian bisa masuk dalam program legislasi nasional 2020.

"Intinya kalau payung hukumnya jelas maka akan diteruskan dengan peraturan turunannya yakni perda dan pergub sebagai pengatur secara teknisnya. Karena bagaimanapun potensi pajak dari sektor alat berat cukup menjanjikan," ujarnya.(adv/*2)

141 Perusahaan di Kukar Belum Daftarkan Pajak Alat Berat

Senin, 09/12/2019

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.