Selasa, 03/03/2020
Selasa, 03/03/2020
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang (ist/korankaltim.com)
Selasa, 03/03/2020
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang (ist/korankaltim.com)
KORANKALTIM. COM, SAMARINDA, - Dua badan usaha milik daerah (BUMD) diusulkan agar menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) diantaranya, Melati Bhakti Setya (MBS) yang semula berbentuk Perumda dan juga Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Namun Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang, menjelaskan di kedua perusahaan, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diselesaikan. “MBS ini kan diberi aset oleh pemerintah dan jumlah asetnya sekitar 1,2 triliun rupiah, nah kalau aset ini tidak betul-betul diteliti, pemprov akan kehilangan momentum terhadap aset ini jika nanti diserahkan oleh MBS yang akan menjadi PT,” terang Veridiana saat ditemui di ruanganya lantai 4 gedung D, Karang Paci, Samarinda, Beberapa waktu lalu.
Setelah Komisi II mendalami mengenai Perumda MBS ternyata ada hal yang krusial yakni masalah audit keuangan Perumda MBS. “Terkait masalah Audit keuangan 3 tahun terakhir, Perumda MBS hingga saat ini belum bisa ditunjukkan," ucapnya.
Berdasarkan rapat Komisi II, memutuskan Komisi II meminta waktu lagi sekitar satu bulan untuk menyelesaikan persoalan Perusda. “Terutama kami masih menunggu hasil audit yang selanjutnya kami tidak minta lagi ke MBS, karena kemungkinan MBS tidak siap untuk memberikan, tapi kami akan meminta kepada Pemprov Kaltim. Audit ini sangat penting,” tutupnya (adv/*1)
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.