Senin, 23/04/2018
Senin, 23/04/2018
Marthinus SST
Senin, 23/04/2018
Marthinus SST
KORANKALTIM.COM,SENDAWAR – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kabupaten Kutai Barat tahun ini menurun drastic. Itu kalau dibandingkan dengan DPT tahun 2015 silam dan hal ini menjadi sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten tersebut.
Dalam data yang ada, saat Pilkada Kubar 2015 lalu DPT-nya sebanyak 121.850 orang, pada Pilgub Kaltim 2018 ini jumlahnya turun menjadi 109.927 orang, atau selisihnya sangat menyolok, sebanyak 11.923 orang.
Komisioner KPU Kubar Divisi Perencanaan dan Data, Marthinus SST menjelaskan, perubahan DPT tersebut penyebabnya antara lain karena regulasi atau aturan PKPU. Dulu pada saat Pilkada Kubar 2016 surat domisili kependudukan masih bisa diakomodir sebagai pemilih sehingga warga luar Kubar yang hanya berdomisili di Kubar masih bisa mengikuti pemilukada.
“Dalam Pilgub Kaltim 2018 ini hanya warga yang memiliki diokumen kependudukan berupa KTP (KTP) Elektrik, KK (Kartu Keluarga) dan Surat Keterangan (Suket) dari catatan sipil saja yang bisa diakomodir dan berhak memberikan suara dalam pemilu,” jelas Marthinus kepada korankaltim.com diruang kerjanya, Senin (23/4) siang tadi.
Ada indikasi katanya, pada Pilkada Kubar 2015 lalu warga luar Kaltim yang berdomisili di Kubar dan bekerja pada sejumlah perusahaan perkebunan sawit dan memiliki surat keterangan domisili, tercatat dalam DPT Kubar pada pilkada 2015 sehingga bisa ikut memilih. (*)
Penulis : Imran
Editor : Aspian
Marthinus SST
KORANKALTIM.COM,SENDAWAR – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kabupaten Kutai Barat tahun ini menurun drastic. Itu kalau dibandingkan dengan DPT tahun 2015 silam dan hal ini menjadi sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten tersebut.
Dalam data yang ada, saat Pilkada Kubar 2015 lalu DPT-nya sebanyak 121.850 orang, pada Pilgub Kaltim 2018 ini jumlahnya turun menjadi 109.927 orang, atau selisihnya sangat menyolok, sebanyak 11.923 orang.
Komisioner KPU Kubar Divisi Perencanaan dan Data, Marthinus SST menjelaskan, perubahan DPT tersebut penyebabnya antara lain karena regulasi atau aturan PKPU. Dulu pada saat Pilkada Kubar 2016 surat domisili kependudukan masih bisa diakomodir sebagai pemilih sehingga warga luar Kubar yang hanya berdomisili di Kubar masih bisa mengikuti pemilukada.
“Dalam Pilgub Kaltim 2018 ini hanya warga yang memiliki diokumen kependudukan berupa KTP (KTP) Elektrik, KK (Kartu Keluarga) dan Surat Keterangan (Suket) dari catatan sipil saja yang bisa diakomodir dan berhak memberikan suara dalam pemilu,” jelas Marthinus kepada korankaltim.com diruang kerjanya, Senin (23/4) siang tadi.
Ada indikasi katanya, pada Pilkada Kubar 2015 lalu warga luar Kaltim yang berdomisili di Kubar dan bekerja pada sejumlah perusahaan perkebunan sawit dan memiliki surat keterangan domisili, tercatat dalam DPT Kubar pada pilkada 2015 sehingga bisa ikut memilih. (*)
Penulis : Imran
Editor : Aspian
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.