Selasa, 22/05/2018
Selasa, 22/05/2018
Kondisi tongkang yang bermuatan batubara sampai hari ini belum ada pergerakan
Selasa, 22/05/2018
Kondisi tongkang yang bermuatan batubara sampai hari ini belum ada pergerakan
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP) Berau menyiapkan sanksi tegas kepada pemilik tongkang PT RUB dan kapten kapalnya karena dianggap lalai sehingga menyebabkan senggolan terjadi di perairan Sukan menuju Suaran, Kecamatan Sambaliung.
Kepala Kesahbandaran KUPP Berau Sukariadi kepada Korankaltim.com Selasa (22/5) siang tadi menjelaskan, dari hasil berita acara dilapangan ditemukan fakta kelalaian yang dilakukan oleh kapten kapal sehingga, berdasarkan aturan yang berlaku di pelayaran, ada sanksi yang akan diberikan. "Kapten kapal bersama kru pasti diberik sanksi tegas berupa pemberhentian berlayar di perairan Berau. Untuk PT RUB juga ada sanksi tapi dalam proses penyelesaian, kata Sukariadi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Andhika Darma Sena menambahkan, agen kapal sudah diperiksa terkait insiden tongkang Batubara milik PT RUB yang hampir tenggelam tersebut. "Pemeriksaan yang kita lakukan hanya meminta keterangan terkait legalitas pelayaran yang dilakukan oleh kapal batu bara tersebut apalagi sampai hari ini tongkang masih berada di tempat kejadian dan belum dipindahkan batubaranya. Jika ditanya soal apakah ada sanksi atau pidanaya, itu kita lihat dulu. Jika berbicara soal pencemaran lingkungan, kita serahkan ke Intansi terkait. Kita hanya memeriksa legalitas perijinan saja," sebut Andhika.
Penulis: Indra
Editor: Aspian
Kondisi tongkang yang bermuatan batubara sampai hari ini belum ada pergerakan
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP) Berau menyiapkan sanksi tegas kepada pemilik tongkang PT RUB dan kapten kapalnya karena dianggap lalai sehingga menyebabkan senggolan terjadi di perairan Sukan menuju Suaran, Kecamatan Sambaliung.
Kepala Kesahbandaran KUPP Berau Sukariadi kepada Korankaltim.com Selasa (22/5) siang tadi menjelaskan, dari hasil berita acara dilapangan ditemukan fakta kelalaian yang dilakukan oleh kapten kapal sehingga, berdasarkan aturan yang berlaku di pelayaran, ada sanksi yang akan diberikan. "Kapten kapal bersama kru pasti diberik sanksi tegas berupa pemberhentian berlayar di perairan Berau. Untuk PT RUB juga ada sanksi tapi dalam proses penyelesaian, kata Sukariadi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Andhika Darma Sena menambahkan, agen kapal sudah diperiksa terkait insiden tongkang Batubara milik PT RUB yang hampir tenggelam tersebut. "Pemeriksaan yang kita lakukan hanya meminta keterangan terkait legalitas pelayaran yang dilakukan oleh kapal batu bara tersebut apalagi sampai hari ini tongkang masih berada di tempat kejadian dan belum dipindahkan batubaranya. Jika ditanya soal apakah ada sanksi atau pidanaya, itu kita lihat dulu. Jika berbicara soal pencemaran lingkungan, kita serahkan ke Intansi terkait. Kita hanya memeriksa legalitas perijinan saja," sebut Andhika.
Penulis: Indra
Editor: Aspian
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.