Rabu, 23/05/2018
Rabu, 23/05/2018
Rabu, 23/05/2018
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Pembaharuan (Jamper) Kaltim kembali menggelar unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M Yamin, sekitar pukul 12. 00 Wita.
Kedatangan mereka untuk menagih kejaksaan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Kota Samarinda. Sebelumnya, Kejari Samarinda pernah menangani dana deposito APBD Kota Samarinda senilai Rp500 miliar, dana hibah dan dugaan mark up di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda yang sudh dihentikan. Selain itu, mereka juga mendesak Kejari Samarinda melanjutkan penanganan dugaan mark up pengadaan alat ukur udara pada 2016 silam.
"Ada juga dugaan penyelewenangan Yayasan Masyarakat Singkong yang dihentikan juga, ada apa dengan kejaksaan? Kami minta kejaksaan terbuka menangani masalah ini," kata Koordinator Aksi, Ahmadi kepada awak media, rabu (23/5).
Selain itu, Jamper juga menyoroti penanganan perkara kasus Komura Samarinda yang sampai menyita aset para buruh.Penangannya pun terkesan janggal.
Menurut Ahmadi putusan MA dinilai terkesan begitu cepat, padahal menurut lawyer registrasi sampai sekarang masih tahap proses.
"Aset atau koperasi Komura saat ini ditahan dengan jumlah Rp282 miliar. Sedangkan yang menggantungkan hidup disana banyak. Mengingat bulan ini ramadan dan lebaran, terancam mereka tidak bisa menerima gaji dan THR," kata Ahmadi.
Penulis : Santi
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.