Jumat, 01/06/2018

Simpan Sabu di Lemari Baju, Dani Dikeler ke Kantor Polisi

Jumat, 01/06/2018

Nur ramdani di amankan di polresta samarinda (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Simpan Sabu di Lemari Baju, Dani Dikeler ke Kantor Polisi

Jumat, 01/06/2018

logo

Nur ramdani di amankan di polresta samarinda (ist)

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda meringkus Nur Ramdani alias Dani, warga Jl Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Pria 30 tahun itu diciduk di rumahnya pada Kamis (31/5) kemarin.

Kedatangan polisi berpakaian sipil, membuat Dani tidak dapat berkutik. Dia langsung dibekuk dan dilalukan penggeledahan badan serta di dalam tempat tinggal pelaku.

"Ditemukan 14 poket sabu-sabu seberat 4,2 gram," kata Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto.

Serbuk menyerupai kristal putih tersebut ditemukan polisi di dalam lemari baju di dalam kamar.

"Kita juga amankan satu HP dan uang Rp 2,5 juta. Pelaku kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Edi.


Penulis  : Sardiman

Editor     : Supiansyah

Simpan Sabu di Lemari Baju, Dani Dikeler ke Kantor Polisi

Jumat, 01/06/2018

Nur ramdani di amankan di polresta samarinda (ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.