Jumat, 01/06/2018
Jumat, 01/06/2018
Nur ramdani di amankan di polresta samarinda (ist)
Jumat, 01/06/2018
Nur ramdani di amankan di polresta samarinda (ist)
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda meringkus Nur Ramdani alias Dani, warga Jl Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Pria 30 tahun itu diciduk di rumahnya pada Kamis (31/5) kemarin.
Kedatangan polisi berpakaian sipil, membuat Dani tidak dapat berkutik. Dia langsung dibekuk dan dilalukan penggeledahan badan serta di dalam tempat tinggal pelaku.
"Ditemukan 14 poket sabu-sabu seberat 4,2 gram," kata Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto.
Serbuk menyerupai kristal putih tersebut ditemukan polisi di dalam lemari baju di dalam kamar.
"Kita juga amankan satu HP dan uang Rp 2,5 juta. Pelaku kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Edi.
Penulis : Sardiman
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.