Selasa, 12/06/2018
Selasa, 12/06/2018
Barang Bukti
Selasa, 12/06/2018
Barang Bukti
KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB - Dalam rangka operasi cipta kondisi, Polres Berau mengamankan sekitar 231 botol miras (minuman keras) dengan berbagai merk, Senin (11/6). Tak hanya minuman, pilisi juga membawa serta seorang penjual untuk diamankan.
Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Bambang menerangkan sebanyak 231 botol miras dengan berbagai merk ini didapat di satu lokasi saja yaitu di Jln Yos sudarso atau tepatnya ditengah Kota Tanjung Redeb. "Dari 231 botol, sebanyak 80 botol anggur merah botol, 3 dos Gilbery,S Bedar, 8 dos Anggur Hitam, 2 dos Gilbery,s Kecil, 12 dos Bir Bintang, 45 dos Whisky DRUM dan 81 New Port. Dari ratusan miras yang berhasil dimanakan, kita juga mengamankan Johansyah selaku pemilik," terangnya kepada korankaltim.com, Selasa (12/6) di ruang kerjanya sekitar pukul 11.20 Wita.
Untuk pemilik barang yang saat ini masih dalam pemeriksaan, tidak ditahan karena hanya dikenakan tipiring dan ada yang dikenakan UU Pangan karena hukumanya 2 tahun atau dibawah 5 tahun. Jadi jika ditetapkan tersangka tidak perlu ditahan dan hanya wajib lapor saja setiap harinya.
Terkait miras oplosan, Polres Berau belum menemukan hingga hari ini. Namun, awal mula adanya oplosan yaitu dari miras yang disita saat ini. "Kami akan selalu mengawasi miras oplosan ini. Dengan tujuan agar tidak ada tersebar di masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.