Rabu, 27/06/2018
Rabu, 27/06/2018
Hari Darmanto
Rabu, 27/06/2018
Hari Darmanto
KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim mengigatkan kepada masyarakat Kaltim agar tidak melakukan kecurangan dan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, Rabu (27/6) hari ini adalah hari pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2018-2023. Setidaknya pada Pilkada kali ini, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ada empat pasangan calon.
"Kami berharap warga Kaltim tidak ada melakukan kecurangan dan pelangaran di TPS," kata Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Rabu (27/6).
Namun jika sebaliknya, dalam pencoblosan nanti, kata dia warga yang melakukan tindakan hukum atau mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih akan dikenakan sanksi. Aturan tersebut kata dia berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 178A tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (UU Pilkada
"Dalam pasal tersebut jika melanggar akan dipidana penjara selama 24 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp24 juta, paling banyak Rp72 juta," katanya.
"Tapi jika melanggar, dalam pasal 178B bagi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS juga akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta," tambahnya.
Penulis : Sabri
Editor: Firman Hidayat
Hari Darmanto
KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim mengigatkan kepada masyarakat Kaltim agar tidak melakukan kecurangan dan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, Rabu (27/6) hari ini adalah hari pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2018-2023. Setidaknya pada Pilkada kali ini, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ada empat pasangan calon.
"Kami berharap warga Kaltim tidak ada melakukan kecurangan dan pelangaran di TPS," kata Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Rabu (27/6).
Namun jika sebaliknya, dalam pencoblosan nanti, kata dia warga yang melakukan tindakan hukum atau mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih akan dikenakan sanksi. Aturan tersebut kata dia berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 178A tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (UU Pilkada
"Dalam pasal tersebut jika melanggar akan dipidana penjara selama 24 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp24 juta, paling banyak Rp72 juta," katanya.
"Tapi jika melanggar, dalam pasal 178B bagi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS juga akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta," tambahnya.
Penulis : Sabri
Editor: Firman Hidayat
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.