Rabu, 15/08/2018
Rabu, 15/08/2018
BNNK samarinda saat pess release atas pengungkapan kasus narkoba di samarinda
Rabu, 15/08/2018
BNNK samarinda saat pess release atas pengungkapan kasus narkoba di samarinda
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Seorang mahasiswa berinisial AH (23) warga Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Dia harus berurusan dengan penegak hukum karena dia diduga terlibat kasus narkoba.
AH dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dengan barang bukti satu bungkus daun ganja kering seberat 1 kiligram (kg).
Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah menuturkan, AH ditangkap di salah satu kantor perusahan jasa pengiriman barang di Jalan AW Syahrani, Kamis (2/8/2018) lalu. “Dia ditangkap saat mengambil ganja itu," kata Siti kepada wartawan di kantornya, Jalan Anggur, Rabu (15/8/2018).
"Kiriman paket ganja tersebut dikemas seolah-olah pengiriman paket sepatu sneakers" tambah dia.
AH mengambil ganja tersebut atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan BNNK Samarinda. "Ada Mr X kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang)," paparnya.
Diduga kuat daun haram itu akan diedarkan di Samarinda. “Peredaran ganja ini perlu di waspadai, sasarannya biasanya adalah pelajar dan mahasiswa," urainya.
“Dia AH merupakan mahasiswa salah satu kampus di Jawa, dia datang berlibur ke Samarinda. Dia juga merupakan penerima beasiswa," demikian Siti.
Saat menggelar pess release siang tadi, BNNK juga menyampaikan sejumlah pengungkapan kasus narkoba lainnya yang berlangsung di beberapa tempat di Samarinda.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.