Kamis, 16/08/2018
Kamis, 16/08/2018
Dua Tersangka Kasus Narkoba Bergantian memasukkan barang bukti narkoba ke dalam blender dalam acara pemusnahan barang bukti, Kamis (16/8). dor
Kamis, 16/08/2018
Dua Tersangka Kasus Narkoba Bergantian memasukkan barang bukti narkoba ke dalam blender dalam acara pemusnahan barang bukti, Kamis (16/8). dor
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemushanan barang bukti narkoba, sabu-sabu, Kamis (16/8/2018). Pemusnahan tersebut dihadiri seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Dua tersangka pemilik sabu-sabu, masing-masing bernama Kasman dan Joni Saputra turut dihadirkan. Bahkan kedua tersangka turut dilibatkan dalam proses pemusnahan, mereka bergantian memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam blender yang telah diisi air.
Usai di blender, sabu-sabu yang sudah mencair langsung dibuang ke kloset untuk memastikan tidak dapat digunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penyidikam setelah dapat pentunjuk dari pihak kejaksaan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon kepada wartawan di kantornya, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, masing-masing milik tersangka Kasman sebanyak 40,37 gram sementara barang bukti yang diamankan dari Joni yakni dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 51,72 gram bruto dan 51,66 gram bruto.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Dua Tersangka Kasus Narkoba Bergantian memasukkan barang bukti narkoba ke dalam blender dalam acara pemusnahan barang bukti, Kamis (16/8). dor
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemushanan barang bukti narkoba, sabu-sabu, Kamis (16/8/2018). Pemusnahan tersebut dihadiri seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Dua tersangka pemilik sabu-sabu, masing-masing bernama Kasman dan Joni Saputra turut dihadirkan. Bahkan kedua tersangka turut dilibatkan dalam proses pemusnahan, mereka bergantian memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam blender yang telah diisi air.
Usai di blender, sabu-sabu yang sudah mencair langsung dibuang ke kloset untuk memastikan tidak dapat digunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penyidikam setelah dapat pentunjuk dari pihak kejaksaan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon kepada wartawan di kantornya, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, masing-masing milik tersangka Kasman sebanyak 40,37 gram sementara barang bukti yang diamankan dari Joni yakni dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 51,72 gram bruto dan 51,66 gram bruto.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.