Rabu, 29/08/2018
Rabu, 29/08/2018
Helmi Effendi saat di amankan polisi
Rabu, 29/08/2018
Helmi Effendi saat di amankan polisi
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Helmi Effendi (40), harus menikmati harus mendekam di balik jeruji besi setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Kota Bangun.
Ia diciduk polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, di kediamannya jalan Jendral Ahmad Yani Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
"Tersangka kita jerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.
Dari tersangka diamankan satu poket sabu hingga alat hisap atau bong.
Penulis: Amien
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.