Selasa, 04/09/2018

Bawa Sabu Sekilo, Kurir Ditangkap Polisi di Kampung Maluang

Selasa, 04/09/2018

kapolres berau didampingi kasat narkoba saat menunjukan BB 1 kilo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa Sabu Sekilo, Kurir Ditangkap Polisi di Kampung Maluang

Selasa, 04/09/2018

logo

kapolres berau didampingi kasat narkoba saat menunjukan BB 1 kilo

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau membeber hasil razia rutin yang mereka gelar pada Minggu (2/9/2018) lalu dimana seorang kurir yang membawa sabu sabu seberat 1 kilogram dari Nunukan hendak menuju Balikpapan berhasil diamankan. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di Jalan Poros Bulungan RT 04 Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pukul 20.45 WITA hari Minggu tersebut.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono dalam jumpa persnya Selasa (4/9/2018) pagi tadi menyebutkan, barang haram tersebut berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara yang akan diantar ke Balikpapan. Namun, sebelum melewati Berau sebagai perlintasan si kurir berhasil diamankan.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dilihat dari kasus ini, sistem kerjanya merupakan jaringan terputus. Karena, kurir S ini hanya mengantarkan saja ke Balikpapan tanpa tahu siapa yang akan dituju. Dari penangkapan ini, S akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkap Pramuja. (*)


Penulis: Indra

Editor: Aspian Nur

Bawa Sabu Sekilo, Kurir Ditangkap Polisi di Kampung Maluang

Selasa, 04/09/2018

kapolres berau didampingi kasat narkoba saat menunjukan BB 1 kilo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.