Kamis, 06/09/2018
Kamis, 06/09/2018
Pemberian SP3 untuk pedagang kembali diberikan. ( Olis / korankaltim.com)
Kamis, 06/09/2018
Pemberian SP3 untuk pedagang kembali diberikan. ( Olis / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Selama satu jam pada Kamis (6/9/2018) pagi tadi sejak pukul 08.00 WITA hingga 09.30 WITA, Diskop-UKMP Kota Bontang memberikan surat peringatan (SP) ketiga kepada para pedagang di Pasar Rawa Indah, yang berjualan di pinggir jalan tepatnya di atas trotoar dan parit.
Pemberian SP3 kali ini dikatakan Kasi Perdagangan Dalam Negeri Diskop UKMP Doddy Rosdian, merupakan peringatan terakhir kepada ratusan pedagang yang berjualan di area yang dilarang, yakni trotoar dan parit. "Hari ini kami berikan peringatan terakhir, Senin depan kita lakukan penataan. Untuk bangunan yang melanggar Perda diatas parit dan trotoar, kami kasih batas waktu 2 minggu untuk membongkar, terhitung Senin depan," kata Doddy.
Jika dalam batas yang ditentukan tidak juga diindahkan, Doddy Rosdian Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan yang mewakili Tim Gabungan Penertiban dan Penataan Pedagang dan PKL di sepanjang jalan KS. Tubun menyampaikan akan membongkar paksa. "Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan, Polres Bontang, Kodim 0908-Koramil -PM, Satpol PP juga dibantu Dishub, pihak Dinas Tata Kota, kecamatan dan kelurahan," tegas Doddy.
Untuk SP3 ini dikatakan Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Ngadiman, personel yang diturunkan ada 15 orang dan untuk penataan pada Senin depan personel yang diturunkan tergantung permintaan Diskop-UKMP.
Dari pantauan, masih ada beberapa pedagang yang enggan memindahkan dagangannya, bahkan menolak. Namun ada beberapa pedagang yang kooperatif sebelum diberi SP3 sudah memundurkan dagangannya. Selain Polres apparat TNI juga ikut membantu sebanyak lima orang ditambah 64 orang dari Satpol PP. (*)
Penulis.Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.