Kamis, 20/09/2018
Kamis, 20/09/2018
Perekaman KTP el di Wilayah Kutim
Kamis, 20/09/2018
Perekaman KTP el di Wilayah Kutim
KORANKALTIM.COM, SANGATTA — Masyarakat Kutai Timur yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman data pribadi diminta oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kutai Timur datang ke kantor mereka untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kutai Timur Januar saat ditemui korankaltim.com Kamis (20/9/2018) siang tadi. “Selain ke kantor Capil bisa juga datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman,” kata Januar sembai menambahkan kalau perekaman KTP-el hanya berlaku untuk mereka yang berusia diatas 17 tahun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan keputusan kalau seluruh penduduk Indonesia wajib melakukan perekaman KTP elektronik. Apabila sampai 31 Desember 2018 belum didata maka seluruh layanan public akan memblokir identitasnya.
"Kami diminta harus menuntaskan perekaman KTP-el hingga akhir 2018 ini kalau setelah tanggal 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman terpaksa data diri yang ada akan diblokir dan tidak dapat digunakan kepada seluruh pelayanan publik," paparnya.
Pelayanan publik yang dimaksud antara lain mengurus SIM, asuransi, BPJS, bayar pajak kendaraan dan segala jenis pelayanan publik yang menggunakan identitas pribadi.
Diharapkan Januar warga tidak memiliki data ganda, namun hanya memiliki satu identitas, untuk membuat KTP el harus melakukan perekaman sehingga nantinya yang terbit data tunggal, mengandung zip yang terkandung elemen datanya yang bersangkutan.
"Kami juga melakukan perekaman dengan sistem jemput bola, insha Allah minggu depan melakukan perekaman di Kecamatan Kaliorang ada beberapa desa yang meminta kami. nanti akan kami belikan alat untuk menambah kekuatan kepada sinyal dan bisa merekam melalui online dan cetak ditempat," sebutnya. (*)
Penulis Yuli
Editor: Aspian Nur
Perekaman KTP el di Wilayah Kutim
KORANKALTIM.COM, SANGATTA — Masyarakat Kutai Timur yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman data pribadi diminta oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kutai Timur datang ke kantor mereka untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kutai Timur Januar saat ditemui korankaltim.com Kamis (20/9/2018) siang tadi. “Selain ke kantor Capil bisa juga datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman,” kata Januar sembai menambahkan kalau perekaman KTP-el hanya berlaku untuk mereka yang berusia diatas 17 tahun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan keputusan kalau seluruh penduduk Indonesia wajib melakukan perekaman KTP elektronik. Apabila sampai 31 Desember 2018 belum didata maka seluruh layanan public akan memblokir identitasnya.
"Kami diminta harus menuntaskan perekaman KTP-el hingga akhir 2018 ini kalau setelah tanggal 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman terpaksa data diri yang ada akan diblokir dan tidak dapat digunakan kepada seluruh pelayanan publik," paparnya.
Pelayanan publik yang dimaksud antara lain mengurus SIM, asuransi, BPJS, bayar pajak kendaraan dan segala jenis pelayanan publik yang menggunakan identitas pribadi.
Diharapkan Januar warga tidak memiliki data ganda, namun hanya memiliki satu identitas, untuk membuat KTP el harus melakukan perekaman sehingga nantinya yang terbit data tunggal, mengandung zip yang terkandung elemen datanya yang bersangkutan.
"Kami juga melakukan perekaman dengan sistem jemput bola, insha Allah minggu depan melakukan perekaman di Kecamatan Kaliorang ada beberapa desa yang meminta kami. nanti akan kami belikan alat untuk menambah kekuatan kepada sinyal dan bisa merekam melalui online dan cetak ditempat," sebutnya. (*)
Penulis Yuli
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.