Selasa, 27/11/2018

Waduh, Oknum Guru di Kelay Ketangkap Bawa Sabu dan Bong

Selasa, 27/11/2018

Barang bukti yang di amankan polisi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Waduh, Oknum Guru di Kelay Ketangkap Bawa Sabu dan Bong

Selasa, 27/11/2018

logo

Barang bukti yang di amankan polisi

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Profesi guru sejatinya adalah pekerjaan mulia. Namun di Kecamatan Kelay, Tanjung Redeb, kemuliaan seorang tenaga pendidik itu dinodai oleh IW.

Warga RT 001 Kampung Muara Lesan, Kecamatan Kelay berusia 36 tahun itu Sabtu (24/11/2018) akhir pekan lalu diamankan aparat kepolisian Kelay karena tertangkap tangan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu beserta alat isap. 

Awalnya IW diketahui hanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun setelah didalami ternyata dirinya seorang guru di sebuah sekolah di Kelay.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono Sik menjelaskan, terungkapnya kasus ini, menambah panjang daftar pegawai yang terjerat kasus sabu-sabu di Berau. “IW sehari-harinya mengajar sebagai guru di salah satu sekolah di Kelay. Anggota mengamankan pelaku setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan gerak geriknya," kata Sigit Pramuja kepada korankaltim.com, Selasa (27/11/2018) pagi tadi .

Pihak kepolisan mendapatkan laporan dari warga yang curiga dengan gerak gerik oknum ini. Dari laporan tersebut, anggota langsung turun dan menangkap basah oknum guru tersebut.

.“Begitu dapat laporan sekitar pukul 11.00 Wita hari Sabtu lalu,  anggota kami langsung bergerak menuju rumah yang diinformasikan warga tersebut, sesampainya disana kami mengamakan terduga, kemudian dari tangannya didapatkan  satu bong yang disembunyikan di celana dalam,” sebutnya.

Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan  pasal  112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara. Tentu saja, hal ini menambah deretan nama seorang PNS yang tertangkap dengan kasus Narkoba di Kabupaten Berau," ucap Pramuja. (*)


Penulis: Indra

Editor: Aspian Nur

Waduh, Oknum Guru di Kelay Ketangkap Bawa Sabu dan Bong

Selasa, 27/11/2018

Barang bukti yang di amankan polisi

Berita Terkait


Waduh, Oknum Guru di Kelay Ketangkap Bawa Sabu dan Bong

Barang bukti yang di amankan polisi

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Profesi guru sejatinya adalah pekerjaan mulia. Namun di Kecamatan Kelay, Tanjung Redeb, kemuliaan seorang tenaga pendidik itu dinodai oleh IW.

Warga RT 001 Kampung Muara Lesan, Kecamatan Kelay berusia 36 tahun itu Sabtu (24/11/2018) akhir pekan lalu diamankan aparat kepolisian Kelay karena tertangkap tangan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu beserta alat isap. 

Awalnya IW diketahui hanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun setelah didalami ternyata dirinya seorang guru di sebuah sekolah di Kelay.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono Sik menjelaskan, terungkapnya kasus ini, menambah panjang daftar pegawai yang terjerat kasus sabu-sabu di Berau. “IW sehari-harinya mengajar sebagai guru di salah satu sekolah di Kelay. Anggota mengamankan pelaku setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan gerak geriknya," kata Sigit Pramuja kepada korankaltim.com, Selasa (27/11/2018) pagi tadi .

Pihak kepolisan mendapatkan laporan dari warga yang curiga dengan gerak gerik oknum ini. Dari laporan tersebut, anggota langsung turun dan menangkap basah oknum guru tersebut.

.“Begitu dapat laporan sekitar pukul 11.00 Wita hari Sabtu lalu,  anggota kami langsung bergerak menuju rumah yang diinformasikan warga tersebut, sesampainya disana kami mengamakan terduga, kemudian dari tangannya didapatkan  satu bong yang disembunyikan di celana dalam,” sebutnya.

Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan  pasal  112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara. Tentu saja, hal ini menambah deretan nama seorang PNS yang tertangkap dengan kasus Narkoba di Kabupaten Berau," ucap Pramuja. (*)


Penulis: Indra

Editor: Aspian Nur

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.