Selasa, 15/01/2019
Selasa, 15/01/2019
Keberadaan tempat pembuangan sampah di Samarinda perlu ditambahkan mengingat volume sampah terus meningkat
Selasa, 15/01/2019
Keberadaan tempat pembuangan sampah di Samarinda perlu ditambahkan mengingat volume sampah terus meningkat
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembuangan sampah atau limbah organik tanpa melalui proses pengolahan, akan menyebabkan sampah itu menjadi metan dan berpotensi menyebabkan kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Nurrahmani Selasa (15/1/2019). Oleh karenanya melalui Perwali Nomor 37 tahun 2018, pihaknya menginstruksikan bagi seluruh pelaku usaha untuk dapat mengelola sampah organik menjadi kompos. Apabila para pelaku usaha tak mampu mengelolanya, mereka dapat bekerjasama dengan masyarakat sekitar yang tergabung pada TPS3R untuk dapat mengelola sampah menjadi pupuk organik. "Setiap pihak yang baru mengajukan izin, kami mintai untuk menanam pohon dilingkungan usahanya agar kompos-kompos yang sudah dihasilkan oleh TPS3R dapat mereka gunakan untuk memupuk pohon-pohon yang mereka gunakan," ungkapnya.
Nurrahmani juga mengatakan peraturan tersebut dapat memberikan peranan besar dalam mengurangi sampah organik yang ada dilingkungan kota Samarinda. Selain sampah organik, DLH juga terfokus pada sampah-sampah plastik yang sudah menjadi isu global. Perwali yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik diharapkan dapat menekan jumlah sampah plastik di Samarinda yang jumlahnya mencapat 19% dari total keseluruhan sampah yang ada. "Dari OPD juga sudah dihimbau untuk mengurangi penggunaan plastik dalam setiap rapatnya, itu instruksi langsung dari Walikota," imbuh Nurrahmani.
Penulis : Permata S Rahayu
Editor : Desman Minang
Keberadaan tempat pembuangan sampah di Samarinda perlu ditambahkan mengingat volume sampah terus meningkat
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembuangan sampah atau limbah organik tanpa melalui proses pengolahan, akan menyebabkan sampah itu menjadi metan dan berpotensi menyebabkan kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Nurrahmani Selasa (15/1/2019). Oleh karenanya melalui Perwali Nomor 37 tahun 2018, pihaknya menginstruksikan bagi seluruh pelaku usaha untuk dapat mengelola sampah organik menjadi kompos. Apabila para pelaku usaha tak mampu mengelolanya, mereka dapat bekerjasama dengan masyarakat sekitar yang tergabung pada TPS3R untuk dapat mengelola sampah menjadi pupuk organik. "Setiap pihak yang baru mengajukan izin, kami mintai untuk menanam pohon dilingkungan usahanya agar kompos-kompos yang sudah dihasilkan oleh TPS3R dapat mereka gunakan untuk memupuk pohon-pohon yang mereka gunakan," ungkapnya.
Nurrahmani juga mengatakan peraturan tersebut dapat memberikan peranan besar dalam mengurangi sampah organik yang ada dilingkungan kota Samarinda. Selain sampah organik, DLH juga terfokus pada sampah-sampah plastik yang sudah menjadi isu global. Perwali yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik diharapkan dapat menekan jumlah sampah plastik di Samarinda yang jumlahnya mencapat 19% dari total keseluruhan sampah yang ada. "Dari OPD juga sudah dihimbau untuk mengurangi penggunaan plastik dalam setiap rapatnya, itu instruksi langsung dari Walikota," imbuh Nurrahmani.
Penulis : Permata S Rahayu
Editor : Desman Minang
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.