Senin, 04/02/2019
Senin, 04/02/2019
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (kiri), Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto (kanan) menunjukan barang bukti 17 Kg sabu
Senin, 04/02/2019
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (kiri), Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto (kanan) menunjukan barang bukti 17 Kg sabu
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 17 Kg berhasil digagalkan Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga tersangka yang ditangkap di dua wilayah berbeda.
Tersangka yakni Solikin alias Kin (34) dan Sayamsul alias Sam diamnkan di wilayah Dusun Tanjung Barukang Kelurahan Sepatin Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian Mulyadi alias Cicing ditangkap di Markoni Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Informasi yang dihimpun media ini, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyakat terkait adanya penyelundupan sabu asal Tawau, Malaysia pada 29 Januari 2019. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mengendus keberadaan pelaku yang tengah menyembunyikan narkoba di sebuah rumah di Dusun Tanjung Barukang, Kelurahan Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekira pukul 15.30 wita, petugas perpakaian preman melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Petugas mengamankan Kin. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani tambak ikan ditangkap ketika tengah tertidur lelap.
"Kami amankan pelaku pada saat istirahat di rumahnya, di sana kami temukan tas jinjing warna pink setelah diperiksa terdapat 12 paketan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 12 Kg ,"ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury di dampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat merilis kasus tersebut di Mapolda Kaltim (4/2/2019) siang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari mulut Kin diketahui bahwa sebagian sabu dititipkan kepada rekannya yang bernama Sam. Tidak mau buruannya lepas, Polisi bergegas ke rumah Sam." Kami amankan rekan Kin yakni Sam. Rencana sabu yang dipegang oleh Sam akan dibawa ke Sulawesi,"ungkapnya.
Rupanya 12 Kg sabu tersebut hanya sebagian karena masih ada 5 Kg sabu yang dikirim ke Balikpapan. Sebelum diedarkan, polisi putar otak untuk dapat menemukan pelaku lainya.
Dewi fortuna nyatanya berpihak pada kepolisian. Informasi soal pelaku lain yakni Mulyadi bersembunyi di sebuah Indekos di kawasan Markoni Kelurahan Kelandasan Ilir Balikpapan Kota.
Benar saja, setelah dilakukan penggerebekan Polisi mengamankan Mulyadi dan barang bukti sabu seberat 5 gram lengkap dengan timbangan digital dan plastik klip bening. Polisi curiga dikarenakan jumlah barang bukti tidak sesuai informasi awal.
Setelah didesak Mulyadi akhirnya bernyanyi bahwa dirinya menyimpan 4,65 kg sabu di sebuah rumah di Perumahan Bukit Hijau di kawasan KM 8 Balikpapan Utara."Kami amankan tas ransel warna hitam yang berisi empat paket diduga sabu seberat 4,065,06 gram dan 19 bungkus narkotika jenis sabu seberat 954,12 gram lengkap dengan timbangan digital dan plastik klip bening,"sebutnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Muh Huldi
Senin, 04/02/2019
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (kiri), Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto (kanan) menunjukan barang bukti 17 Kg sabu
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.