Rabu, 20/02/2019
Rabu, 20/02/2019
Warga RT 41 Gang Bakti Jalan Lambung Mangkurat usai deklarasi tolak keras narkoba Selasa (19/2) malam kemarin
Rabu, 20/02/2019
Warga RT 41 Gang Bakti Jalan Lambung Mangkurat usai deklarasi tolak keras narkoba Selasa (19/2) malam kemarin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Bakti RT 41 Samarinda Ilir melakukan deklarasi menolak narkoba beredar di lingkungan mereka. Deklarasi itu setelah kawasan tetangga yakni RT 43 digerebek oleh BNN.
Deklarasi yang merupakan inisiatif warga ini turut disaksikan Lurah Pelita, TNI, FKPM serta BNNK Samarinda. Terlebih kawasan tersebut dikenal sebagai Kampung Narkoba.
Warga juga berkomitmen membantu pihak BNN maupun aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba, khususnya lingkungan RT 41 tersebut. Bahkan warga juga siap menjalani tes urine.
"Kami sangat siap dan ini salah satu bentuk keseriusan kami dalam mendukung pemberantasan narkoba," ungkap Ketua RT 41 Pelita, Fadil, Selasa malam (19/2/2019).
Sementara, Lurah Pelita, Abdul Jalil mengapresiasi inisiatif warga dalam menolak keras peredan dan penyalahgunaan narkoba. "Saya sangat mendukung dan ini positif, bisa menjadi contoh bagi kawasan lainnya di Samarinda," ucapnya.
Pernyataan serupa disampaikan Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi yang mengaku baru pertama kali melihat warga berinisiatif untuk mendeklarasikan perang terhadap narkoba.
"Ini yang pertama selama saya tugas di Samarinda. Semoga warga lainnya juga melakukan hal yang sama dalam membantu memberantas narkoba," ujarnya.
Menurutnya, dalam memberantas narkoba perlu proses dan waktu yang panjang. "Kami segera undang warga supaya hasil dari deklarasi ini berjalan efektif dan efisien, karena mereka yang tahu kondisi lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra
Warga RT 41 Gang Bakti Jalan Lambung Mangkurat usai deklarasi tolak keras narkoba Selasa (19/2) malam kemarin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Bakti RT 41 Samarinda Ilir melakukan deklarasi menolak narkoba beredar di lingkungan mereka. Deklarasi itu setelah kawasan tetangga yakni RT 43 digerebek oleh BNN.
Deklarasi yang merupakan inisiatif warga ini turut disaksikan Lurah Pelita, TNI, FKPM serta BNNK Samarinda. Terlebih kawasan tersebut dikenal sebagai Kampung Narkoba.
Warga juga berkomitmen membantu pihak BNN maupun aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba, khususnya lingkungan RT 41 tersebut. Bahkan warga juga siap menjalani tes urine.
"Kami sangat siap dan ini salah satu bentuk keseriusan kami dalam mendukung pemberantasan narkoba," ungkap Ketua RT 41 Pelita, Fadil, Selasa malam (19/2/2019).
Sementara, Lurah Pelita, Abdul Jalil mengapresiasi inisiatif warga dalam menolak keras peredan dan penyalahgunaan narkoba. "Saya sangat mendukung dan ini positif, bisa menjadi contoh bagi kawasan lainnya di Samarinda," ucapnya.
Pernyataan serupa disampaikan Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi yang mengaku baru pertama kali melihat warga berinisiatif untuk mendeklarasikan perang terhadap narkoba.
"Ini yang pertama selama saya tugas di Samarinda. Semoga warga lainnya juga melakukan hal yang sama dalam membantu memberantas narkoba," ujarnya.
Menurutnya, dalam memberantas narkoba perlu proses dan waktu yang panjang. "Kami segera undang warga supaya hasil dari deklarasi ini berjalan efektif dan efisien, karena mereka yang tahu kondisi lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.