Kamis, 28/03/2019
Kamis, 28/03/2019
Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang langsung dilakukan oleh para tersangka
Kamis, 28/03/2019
Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang langsung dilakukan oleh para tersangka
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polrestas Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 7 tersangka yang ditangkap selama bulan Maret ini Kamis (28/3/2019) siang tadi di Polrestas Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
Jenis narkotika yang dimusnahkan antara lain pil ekstasi atau ineks dengan berat 3,32 gram dan 67 bungkus poket jenis sabu seberat 30,28 gram, dengan diblender. Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, karena status barang bukti sudah keluar dari kejaksaan, sehingga wajib langsung dimusnahkan.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap mengatakan dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut kasus dari 7 tersangka. "Ada 10 butir yang diamankan, tetapi satu butir dikirim ke laboratorium untuk pembuktian, kemudian untuk jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 67 bungkus seberat 30,28 gram, 61 poket dari TKP Gang Pulau, sisanya dari beberapa TKP," kata Syahrial. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.