Kamis, 28/03/2019

Satreskoba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ineks dan Sabu

Kamis, 28/03/2019

Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang langsung dilakukan oleh para tersangka

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satreskoba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ineks dan Sabu

Kamis, 28/03/2019

logo

Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang langsung dilakukan oleh para tersangka

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polrestas Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 7 tersangka yang ditangkap selama bulan Maret ini Kamis (28/3/2019) siang tadi di Polrestas Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Jenis narkotika yang dimusnahkan antara lain pil ekstasi atau ineks dengan berat 3,32 gram dan 67 bungkus poket jenis sabu seberat 30,28 gram, dengan diblender. Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, karena status barang bukti sudah keluar dari kejaksaan, sehingga wajib langsung dimusnahkan.

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap mengatakan dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut kasus dari 7 tersangka. "Ada 10 butir yang diamankan, tetapi satu butir dikirim ke laboratorium untuk pembuktian, kemudian untuk jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 67 bungkus seberat 30,28 gram, 61 poket dari TKP Gang Pulau, sisanya dari beberapa TKP," kata Syahrial. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Satreskoba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ineks dan Sabu

Kamis, 28/03/2019

Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang langsung dilakukan oleh para tersangka

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.