Selasa, 14/05/2019

Punya Dua Poket Sabu, Polisi Bekuk Pria di Lambung Mangkurat

Selasa, 14/05/2019

Pelaku Arianto (42) yang dibekuk polisi saat berdiri dalam gang yang tak jauh dari rumahnya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Punya Dua Poket Sabu, Polisi Bekuk Pria di Lambung Mangkurat

Selasa, 14/05/2019

logo

Pelaku Arianto (42) yang dibekuk polisi saat berdiri dalam gang yang tak jauh dari rumahnya.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepolisian Polresta Samarinda pada Selasa (14/5) sekitar pukul 09.20 WITA mengamankan pemilik Narkoba di dalam Gang H Usman RT 18 Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pingang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.


Pelaku bernama Arianto (42) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9 Dirgantara 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 poket sabu dengan berat 0,50 gram serta uang tunai Rp 350 ribu.



Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap mengatakan pihaknya menindak pelaku setelah mendapatkan informasi soal transaksi Narkoba di Jalan Lambung Mangkurat Gang H Usman tersebut.



“Informasi dari masyarakat kalau daerah itu sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu pelaku sedang berdiri dalam gang. Hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri serta uang tunai,”tuturnya.


Pelaku  dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Penulis: Nancy

Editor : M.Huldi

Punya Dua Poket Sabu, Polisi Bekuk Pria di Lambung Mangkurat

Selasa, 14/05/2019

Pelaku Arianto (42) yang dibekuk polisi saat berdiri dalam gang yang tak jauh dari rumahnya.

Berita Terkait


Punya Dua Poket Sabu, Polisi Bekuk Pria di Lambung Mangkurat

Pelaku Arianto (42) yang dibekuk polisi saat berdiri dalam gang yang tak jauh dari rumahnya.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepolisian Polresta Samarinda pada Selasa (14/5) sekitar pukul 09.20 WITA mengamankan pemilik Narkoba di dalam Gang H Usman RT 18 Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pingang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.


Pelaku bernama Arianto (42) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9 Dirgantara 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 poket sabu dengan berat 0,50 gram serta uang tunai Rp 350 ribu.



Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap mengatakan pihaknya menindak pelaku setelah mendapatkan informasi soal transaksi Narkoba di Jalan Lambung Mangkurat Gang H Usman tersebut.



“Informasi dari masyarakat kalau daerah itu sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu pelaku sedang berdiri dalam gang. Hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri serta uang tunai,”tuturnya.


Pelaku  dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Penulis: Nancy

Editor : M.Huldi

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.