Selasa, 14/05/2019
Selasa, 14/05/2019
Pelaku Arianto (42) yang dibekuk polisi saat berdiri dalam gang yang tak jauh dari rumahnya.
Selasa, 14/05/2019
Pelaku Arianto (42) yang dibekuk polisi saat berdiri dalam gang yang tak jauh dari rumahnya.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepolisian Polresta Samarinda pada Selasa (14/5) sekitar pukul 09.20 WITA mengamankan pemilik Narkoba di dalam Gang H Usman RT 18 Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pingang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Pelaku bernama Arianto (42) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9 Dirgantara 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 poket sabu dengan berat 0,50 gram serta uang tunai Rp 350 ribu.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap mengatakan pihaknya menindak pelaku setelah mendapatkan informasi soal transaksi Narkoba di Jalan Lambung Mangkurat Gang H Usman tersebut.
“Informasi dari masyarakat kalau daerah itu sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu pelaku sedang berdiri dalam gang. Hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri serta uang tunai,”tuturnya.
Pelaku dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor : M.Huldi
Pelaku Arianto (42) yang dibekuk polisi saat berdiri dalam gang yang tak jauh dari rumahnya.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepolisian Polresta Samarinda pada Selasa (14/5) sekitar pukul 09.20 WITA mengamankan pemilik Narkoba di dalam Gang H Usman RT 18 Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pingang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Pelaku bernama Arianto (42) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9 Dirgantara 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 poket sabu dengan berat 0,50 gram serta uang tunai Rp 350 ribu.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap mengatakan pihaknya menindak pelaku setelah mendapatkan informasi soal transaksi Narkoba di Jalan Lambung Mangkurat Gang H Usman tersebut.
“Informasi dari masyarakat kalau daerah itu sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu pelaku sedang berdiri dalam gang. Hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri serta uang tunai,”tuturnya.
Pelaku dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor : M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.