Kamis, 16/05/2019
Kamis, 16/05/2019
Kepala Kemenag Paser. H. Mohlis
Kamis, 16/05/2019
Kepala Kemenag Paser. H. Mohlis
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kementerian Agama tetap mengimbau umat muslim di Paser untuk menunaikan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Meski kadar zakat telah ditentukan
Kepala Kemenag Paser, Mohlis mengatakan, penentuan kadar zakat melalui musyawarah bersama Disperindagkop Paser dan ormas keagamaan sehingga ditetapkan tiga kelompok kadar zakat karena harga beras yang berbeda.
"Harga beras kan beragam, ada yang Rp11.500 per kilogram, ada yang Rp13 ribu, ada juga Rp15 ribu. Makanya kadar zakat dibagi tiga," jelas Mohlis, Kamis (16/5/2019).
Bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp11.500 per kilogram, maka kadar zakatnya perjiwa menjadi Rp28.750. Kemudian bagi yang mengonsumsi beras dengan harga Rp13 ribu maka Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp32.500.
Sedangkan yang mengonsumai beras dengan harga Rp15 ribu per kilogram, kadar zakatnya ditetapkan Rp37.500 per jiwa.
Selain kadar zakat, musyarawah itu juga menetapkan kadar fidyah sebesar Rp45 ribu perjiwa untuk satu harinya. Penetapan itu berdasarkan survei harga makanan termurah 3 kali dalam satu hari.
"Saat ini harga makanan termurah dengan standar terdapat nasi, sayur dan lauk itu harganya 15 Ribu satu porsinya. Jadi kami sepakati bahwa pembayaran fidyah sebesar Rp45 ribu," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Kepala Kemenag Paser. H. Mohlis
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kementerian Agama tetap mengimbau umat muslim di Paser untuk menunaikan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Meski kadar zakat telah ditentukan
Kepala Kemenag Paser, Mohlis mengatakan, penentuan kadar zakat melalui musyawarah bersama Disperindagkop Paser dan ormas keagamaan sehingga ditetapkan tiga kelompok kadar zakat karena harga beras yang berbeda.
"Harga beras kan beragam, ada yang Rp11.500 per kilogram, ada yang Rp13 ribu, ada juga Rp15 ribu. Makanya kadar zakat dibagi tiga," jelas Mohlis, Kamis (16/5/2019).
Bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp11.500 per kilogram, maka kadar zakatnya perjiwa menjadi Rp28.750. Kemudian bagi yang mengonsumsi beras dengan harga Rp13 ribu maka Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp32.500.
Sedangkan yang mengonsumai beras dengan harga Rp15 ribu per kilogram, kadar zakatnya ditetapkan Rp37.500 per jiwa.
Selain kadar zakat, musyarawah itu juga menetapkan kadar fidyah sebesar Rp45 ribu perjiwa untuk satu harinya. Penetapan itu berdasarkan survei harga makanan termurah 3 kali dalam satu hari.
"Saat ini harga makanan termurah dengan standar terdapat nasi, sayur dan lauk itu harganya 15 Ribu satu porsinya. Jadi kami sepakati bahwa pembayaran fidyah sebesar Rp45 ribu," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.