Kamis, 20/06/2019

Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Jalan Banggeris di Stop

Kamis, 20/06/2019

Pihal DLH Kota Samarinda, Camat, Lurah serta kepolisian saat menyita alat berat penambang batu bara yang telah dilakukan police lane pada Kamis (20/6) tadi. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Jalan Banggeris di Stop

Kamis, 20/06/2019

logo

Pihal DLH Kota Samarinda, Camat, Lurah serta kepolisian saat menyita alat berat penambang batu bara yang telah dilakukan police lane pada Kamis (20/6) tadi. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Camat Samarinda Ulu M Fahmi menyebut pertambangan batubara di Jalan Banggeris RT 05 dan 22 Kelurahan Air Putih dan Teluk Lerong Ulu tepatnya di belakang Kantor Bawaslu Provinsi tak berizin. 

Fahmi mengatakan pihaknya mengaku ini kedua kalinya ke lokasi yang pengerukan batubara ditengah pemukiman warga tersebut sebelum Lebaran dan saat pertama kali pihaknya hanya tahu izin untuk pematangan lahan, tetapi saat diminta surat izin mereka tidak bisa menunjukkan, sehingga pihaknya meminta untuk kegiatan tersebut di stop.

Tetapi tenyata pihaknya lengah dan tak melakukan pemantauan kembali dan saat pihaknya turun langsung pada Kamis (20/6/2019) tadi ternyata ada aktivitas pengerukan batu bara.  "Dari awal yang kami tanyakan waktu pertma kali itu soal izin, tetapi mereka tidak menunjukkan izinnya makanya kami minta untuk menyetop kegiatannya. Ternyata, mereka tetap melakukan kegiatan pengerukan, " kata Fahmi yang tadi siang melihat langsung lokasi penambangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. 

Pihaknya meminta untuk lokasi tersebut dillakukan pemantauan oleh dari pihak kelurahan serta Babinkamtibmas. "Mulai saat ini sudah tidak boleh ada kegiatan lagi, mereka tidak boleh mengambil batubaranya dan ini juga akan koordinasi dengan DLH karena ini melanggar amdal dan lingkungan yang ada. Termasuk dengan penutupan lubang tambang nantinya kami minta dari pihak DLH, " tegas Fahmi. 

Pihak kecamatan juga sudah bersurat kepada walikota serta instansi-instansi terkait pada 9 Juni lalu. "Termasuk dengan dinas pertambangan Provinsi untuk melakukan tindakan secara bersama bukan hanya dari camat dan lurah tetapi semua pihak terkait,” jelasnya. 

Sementara dari pihak DLH Samarinda mengatakan sejak awal memang diakuinya izin terkait dengan adanya kegiatan pematangan lahan atau pertambangan batu bara pihak DLH tidak pernah menerbitkan. "Ya, bisa disebut ini ilegal karena dari kami tidak pernah sama sekali menurunkan izin apapun, tetapi tidak tahu dinas lainnya. Karena jelas ini dilarang jika tidak mengantongi izin dan memang harus di police line, " kata Aldilla Rahmi Zahra, Kasi Pengaduan dan Penyelesain Sengketa Lingkungan saat ditemui di lokasi tadi siang. 

Karena hal tersebut sudah berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihaknya distamben.  "Biasanya dari distamben itu diarahkan langsung ke Polda, ketika ada permasalahan hukumnya, karena kalau kami hanya masalah lingkungannya saja, " sebut Aldilla. (*). 


Penulis : Nancy

Editor: Aspian Nur

Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Jalan Banggeris di Stop

Kamis, 20/06/2019

Pihal DLH Kota Samarinda, Camat, Lurah serta kepolisian saat menyita alat berat penambang batu bara yang telah dilakukan police lane pada Kamis (20/6) tadi. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.