Senin, 24/06/2019
Senin, 24/06/2019
Pelaku
Senin, 24/06/2019
Pelaku
KORANKALTIM. COM, SAMARINDA – Nasir, pria berusia 32 tahun, harus berurusan dengan apparat kepolisian karena membawa snejata tajam tanpa izin. Warga Jalan Lumba-lumba RT 08 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Kota, itu diamankan Senin (24/6/2019) dinihari tadi pukul 01.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan saat itu petugas sedang melakukan patroli rutin di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Selili dan melihat seseorang yang mencurigakan tengah melintas kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Nasir.
Dari Nasir ditemukan sajam sepanjang 50 cm yang menurut pengakuannya membawa sajam tersebut untuk menjaga diri. "Pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut, " kata Abdillah . (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.