Selasa, 25/06/2019
Selasa, 25/06/2019
Rapat Paripurna DPRD akhirnya mengusung H. Kaharuddin sebagai calon pengganti Wakil Bupati Paser. (Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
Selasa, 25/06/2019
Rapat Paripurna DPRD akhirnya mengusung H. Kaharuddin sebagai calon pengganti Wakil Bupati Paser. (Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Setelah Panitia Pemilih (Panlih) Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Paser melaksanakan verifikasi berkas terhadap 2 nama usulan dari partai politik pengusung (Golkar dan PKB). Kini DPRD Paser menetapkan melalui Rapat Paripurna.
Sekretaris Panlih Wakil Bupati Paser, Hamransyah menyampaikan, 2 nama tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
"Seluruhnya memenuhi syarat dan hari ini bisa ditetapkan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati Paser periode 2016-2021," ucap Hamransyah saat menyampaikan laporan dihadapan legislator Daya Taka, Selasa (25/6/2019).
Di sisi lain Ketua Panlih, H. Muhammad Robert Saragih menyampaikan, dengan diputuskannya H. Kaharudin sebagai Calon PAW Wakil Bupati Paser, maka berakhir juga masa jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD Paser periode 2014-2019.
"Surat pengunduran diri selaku Ketua DPRD sudah diserahkan kepada kesekretariatan DPRD Paser dan pada hari ini dalam paripurna penetapan Calon PAW Wakil Bupati Paser, maka berakhir juga tugas beliau sebagai Ketua DPRD Paser," terang Robert.
Kendati begitu, ia mengaku kondisi tersebut tidak menghambat kinerja DPRD Paser karena masih terdapat dua wakil ketua yang bisa melaksanakan tahapan kinerja kedewanan. "Kan masih ada dua wakil yang bisa mewakili Ketua DPRD," ucapnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Rapat Paripurna DPRD akhirnya mengusung H. Kaharuddin sebagai calon pengganti Wakil Bupati Paser. (Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Setelah Panitia Pemilih (Panlih) Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Paser melaksanakan verifikasi berkas terhadap 2 nama usulan dari partai politik pengusung (Golkar dan PKB). Kini DPRD Paser menetapkan melalui Rapat Paripurna.
Sekretaris Panlih Wakil Bupati Paser, Hamransyah menyampaikan, 2 nama tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
"Seluruhnya memenuhi syarat dan hari ini bisa ditetapkan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati Paser periode 2016-2021," ucap Hamransyah saat menyampaikan laporan dihadapan legislator Daya Taka, Selasa (25/6/2019).
Di sisi lain Ketua Panlih, H. Muhammad Robert Saragih menyampaikan, dengan diputuskannya H. Kaharudin sebagai Calon PAW Wakil Bupati Paser, maka berakhir juga masa jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD Paser periode 2014-2019.
"Surat pengunduran diri selaku Ketua DPRD sudah diserahkan kepada kesekretariatan DPRD Paser dan pada hari ini dalam paripurna penetapan Calon PAW Wakil Bupati Paser, maka berakhir juga tugas beliau sebagai Ketua DPRD Paser," terang Robert.
Kendati begitu, ia mengaku kondisi tersebut tidak menghambat kinerja DPRD Paser karena masih terdapat dua wakil ketua yang bisa melaksanakan tahapan kinerja kedewanan. "Kan masih ada dua wakil yang bisa mewakili Ketua DPRD," ucapnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.