Jumat, 28/06/2019
Jumat, 28/06/2019
Keluarga korban anak 13 tahun korban pencabulan yang dilakukan Layanto (24) mengaku korban dipaksa dan dibujuk oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)
Jumat, 28/06/2019
Keluarga korban anak 13 tahun korban pencabulan yang dilakukan Layanto (24) mengaku korban dipaksa dan dibujuk oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengakuan Layanto, pemuda 23 tahun yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dibantah keluarga korban.
Layanto kepada polisi mengaku ada hubungan dengan korban yaitu pacaran dan melakukan hubungan badan karena suka sama suka, tidak akan hamil dan sudah pernah berhubungan badan dengan mantan korban sebelumnya. Namun ayah korban yang enggan disebut namanya menegaskan kalau anaknya tidak berpacara dengan pelaku dan hanya kenal di sekitar rumah.alias satu kampung.
“Semua yang dia bilang tidak benar, yang bilangnya tidak dibujuk-bujuk padahal anak saya dipaksa dan anak saya juga saat ini drop tidak mau makan karena omongan pelaku. Jadi saya minta klarifikasi saja, yang dia bilang itu tidak benar," tegas ayah korban Jumat (28/6/2019) siang tadi.
Layanto melakukan perbuatannya tersebut pada 30 April lalu di rumah kosong di kebun singkong milik pelaku yang berada di Jalan Juanda 4. Yang kedua pelaku melakukan itu di kamar korban dengan memaksa korban membuka jendela melalui pesan singkat. Karena, takut korban terpaksa membuka jendela kamarnya pada 15 Mei lalu dan ketiga kalinya pada 11 Juni pelaku kepergok orangtua korban dan tak terima melaporkan perbuatanya kepada pihak berwajib.
"Anak saya dipaksa anak saya tidak mau dan karena takut makanya dia pasrah saja, saat dimotor tidak berani loncat karena dia bawa motor laju, makanya saya disini hanya ingin membantah bahwa apa yang dikatakan tidak benar," sebut ayah korban lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.