Minggu, 28/07/2019
Minggu, 28/07/2019
Suasana pengangkutan barang bukti dirumah pemilik. Selanjutnya dibawa ke makopolres Kutim (Foto: ist)
Minggu, 28/07/2019
Suasana pengangkutan barang bukti dirumah pemilik. Selanjutnya dibawa ke makopolres Kutim (Foto: ist)
KORAN KALTIM, COM, SANGATTA- Polres Kutai Timur kembali menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) hasil penyelundupan. Sebanyak tiga dus berisikan ribuan botol dan kaleng bir diangkut setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang merupakan minuman jenis bir putih dan bir hitam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah jajaran aparat melakukan kegiatan kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) Jumat, (26/7/2019) malam lalu sekira jam 20.00 WITA.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi kasatreskoba, Iptu Mikael Hasugian menuturkan setelah dilakukan Kegiatan penertiban peredaran miras di wilayah Sangatta yang berhasil mengamankan barang bukti ribuan miras yang terbungkus rapat didalam kardus.
"Kami amankan barang bukti milik Erdinas Tondang ET (55) pria kelahiran Medan seorang wiraswasta yang beralamat di jalan Gambut RT 25, Dusun 4, Desa Swarga bara, Kecamatan Sangatta Utara," ujar Mikael saat dikonfirmasi Minggu (28/7/2019) pagi tadi.
Diakuinnya, jumlah barang bukti berupa miras yang berhasil diamankan yakni, sebanyak 245 dus jenis bir putih yang didalamnya berisikan 2.940 botol kemudian 17 dus jenis bir hitam berisikan 408 botol dan 30 dus bir kaleng berisikan 720 kaleng dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 4.608 miras yang berhasil digagal edarkan
Diduga, ribuan miras tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kutim namun, justru ketahuan terlebih dahulu setelah pihak kepolisian memutus mata rantai peredaran barang gelap tersebut.
"Motif pelaku berencana mengelabui petugas hingga menyimpan ratusan miras di dalam kamar rumah, padahal sebelumnya pelaku menyimpan barang tersebut didalam gudang tersendiri," beber Mikael
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa miras telah diamankan serta diangkut ke Mapolres Kutim dengan menggunakan mobil truk patroli guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.