Selasa, 06/08/2019
Selasa, 06/08/2019
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Faisal Tola
Selasa, 06/08/2019
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Faisal Tola
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Banyaknya komplain masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Faisal Tola. Dirinya bahkan menyebut Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dihapuskan saja.
Menurut Faisal Tola, pembuatan sertifikat yang harus melampirkan IMTN hanya berlaku di Kota Balikpapan. Sehingga ketika harus direvisi atau diubah, tidak ada daerah lain yang bisa dijadikan pedoman.
"Kalau merasa IMTN kurang maksimal, seharusnya dihapuskan saja aturan itu, bukan direvisi," kata Faisal Tola, Selasa (6/8/2019).
Sehingga semua urusan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terlebih ada program pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikat.
"Ada kesan IMTN ini memperlambat program Pak Jokowi (Presiden RI) tentang 1.000 sertifikat. Padahal bagus sekali program itu," ujarnya.
Bahkan ia kembali menegaskan agar program IMTN dihapuskan karena juga dianggap gagal. Selain turut menyusahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat pertanahan.
"Kalau hanya daerah kita yang menerapkan, mau belajar ke daerah mana untuk merevisi. Kan nggak ada. Kalau gagal, ya gagal, nggak usah dilanjutkan lagi," tukasnya.
Faisal Tola juga kurang sependapat ketika disinggung salah satu tujuan IMTN adalah untuk menekan kasus sengketa tanah. "Buktinya sekarang, tumpang tindih lahan tidak habis-habis," ucapnya.
Namun politikus Partai Golkar ini lebih menekankan kepada penegakan hukum terhadap perkara sengketa lahan. Penerapan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
"IMTN bukan ukuran dan banyak masyarakat datang ke Komisi I yang meminta dihapuskan. IMTN ini menyusahkan dan ngapain dipertahankan," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Faisal Tola
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Banyaknya komplain masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Faisal Tola. Dirinya bahkan menyebut Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dihapuskan saja.
Menurut Faisal Tola, pembuatan sertifikat yang harus melampirkan IMTN hanya berlaku di Kota Balikpapan. Sehingga ketika harus direvisi atau diubah, tidak ada daerah lain yang bisa dijadikan pedoman.
"Kalau merasa IMTN kurang maksimal, seharusnya dihapuskan saja aturan itu, bukan direvisi," kata Faisal Tola, Selasa (6/8/2019).
Sehingga semua urusan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terlebih ada program pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikat.
"Ada kesan IMTN ini memperlambat program Pak Jokowi (Presiden RI) tentang 1.000 sertifikat. Padahal bagus sekali program itu," ujarnya.
Bahkan ia kembali menegaskan agar program IMTN dihapuskan karena juga dianggap gagal. Selain turut menyusahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat pertanahan.
"Kalau hanya daerah kita yang menerapkan, mau belajar ke daerah mana untuk merevisi. Kan nggak ada. Kalau gagal, ya gagal, nggak usah dilanjutkan lagi," tukasnya.
Faisal Tola juga kurang sependapat ketika disinggung salah satu tujuan IMTN adalah untuk menekan kasus sengketa tanah. "Buktinya sekarang, tumpang tindih lahan tidak habis-habis," ucapnya.
Namun politikus Partai Golkar ini lebih menekankan kepada penegakan hukum terhadap perkara sengketa lahan. Penerapan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
"IMTN bukan ukuran dan banyak masyarakat datang ke Komisi I yang meminta dihapuskan. IMTN ini menyusahkan dan ngapain dipertahankan," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.