Senin, 26/08/2019
Senin, 26/08/2019
Senin, 26/08/2019
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Salah pergaulan atau faktor lingkungan yang tidak baik, bisa menjerumuskan seseorang ke dalam hal-hal negatif. Seperti dua pemuda yang merupakan anak band lokal Bontang ini, keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran terlibat kasus narkotika jenis sabu padahal Senin (26/8/2019) malam nanti, band mereka harus tampil di acara Expo Khatulistiwa.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Eko menuturkan penangkapan keduanya berawal dari patroli anggota Polsek Bontang Utara dalam operasi Antik Senin (19/8/2019) pekan lalu lalu.
Saat berada di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, dua polisi yang sedang patroli di depan Hotel Sederhana melihat seorang lelaki parkir sepeda motor dengan tergesa-gesa. “Lelaki tersebut hendak masuk ke penginapan seperti orang gelisah berjalan sambil menoleh ke belakang,” ujar Kapolsek saat ditemui siang tadi.
Kedua polisi yang sedang patroli curiga sehingga meminta surat penggeledahan ke pihak hotel karena lelaki tersebut naik ke sebuah kamar di lantai dua penginapan. Saat diketuk, tak ada jawaban, hingga penggeledahan pun dilakukan dan mendapati seorang lelaki berinisial RN (27) warga Berebas Tengah. Penggeledahan badan pun dilakukan dan didapati satu poket sabu di gulungan celana sebelah kiri. “Tersangka pun kami amankan ke Polsek Bontang Utara,” terang Eko.
Usai dimintai keterangan, hasil pengembangan penangkapan RN, polisi pun kembali membekuk pemuda berinisial A (23) di salah satu studio band. Ternyata, lanjut Eko, RN mendapat narkotika jenis sabu dari A. Sementara keduanya merupakan teman satu band. “Tersangka A ini mengelola bengkel, dan RN bekerja di bengkel tersebut,” bebernya.
Eko berujar, tersangka A memang merupakan pengedar narkoba. Ia biasa mendapat barang haram tersebut dari Bontang atau dari luar Bontang. “Terjerumusnya mereka dengan barang haram bukan karena faktor ekonomi, namun lebih karena salah pergaulan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.