Senin, 16/09/2019
Senin, 16/09/2019
AKP Andika Dharma Sena dan Kanit Opsnal menunjukan barang bukti dalam Rilis, Senin (16/9/2019). (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)
Senin, 16/09/2019
AKP Andika Dharma Sena dan Kanit Opsnal menunjukan barang bukti dalam Rilis, Senin (16/9/2019). (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Satreskrim Polres Kukar mengamankan dua tersangka kasus kejahatan berbeda. Satu pelaku Curanmor berinisial RT, satunya lagi kasus penjambretan berinisial PA.
Dalam rilis yang digelar Satreskrim Polres Kukar pada Senin (16/9/2019), dijelaskan RT merupakan residivis curanmor asal Banjar Masin, Kalimantan Selatan yang baru saja bebas pada Juni 2019 lalu.
Pria ini kemudian berdomisili di Kelurahan Jahab, Tenggarong. Dia diamankan saat memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Jln Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh pada 5 September 2019 lalu. RT diketahui kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali. Beberapa aksinya dilakukan di Jl poros Maluhu, Jln Gunung Belah, Jln Stadion dan di Balikpapan.
Tersangka seringkali beraksi pada saat acara kuda lumping. Sepeda motor yang sedang parkir didorong ke tempat aman untuk menyetel kabel kontak lalu dibawa kabur.
“Barang bukti yang diamankan yakni tiga unit kendaraan bermotor dan lima tabung elpiji yang diamankan oleh Tim Aligator Polres Kukar,” kata Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Andika Dharma Sena.
Untuk tersangka penjambretan PA, diamankan pada 12 September lalu. Dia diketahui merupakan seorang pelatih renang dan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dua diantaranya di Jln Danau Semayang dengan kerugian korban berupa uang sebesar Rp.1 juta beserta empat ponsel. Sementara untuk korban di Jln Danau lipan dengan kerugian uang Rp1,5 juta dan satu buah handphone.
“Korbannya ibu-ibu yang membawa tas dan langsung dijambret,” ujar Andika.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.