Rabu, 18/09/2019

Dua Poket Sabu Dibuang ke Pot Bunga

Rabu, 18/09/2019

Dua pelaku yang diamankan Kepolisian Polsek Samarinda Ulu dan salah satu atas nama Ferry Anggriawan (kiri) merupakan kurir, yang ditemui pada Rabu (18/9) tadi.( Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Poket Sabu Dibuang ke Pot Bunga

Rabu, 18/09/2019

logo

Dua pelaku yang diamankan Kepolisian Polsek Samarinda Ulu dan salah satu atas nama Ferry Anggriawan (kiri) merupakan kurir, yang ditemui pada Rabu (18/9) tadi.( Foto: Nancy/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Usai dilakukan penindakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda Rabu (11/9/2019)   beberapa hari lalu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Jumat (13/9/2019) lalu kembali mengamankan dua pelaku diduga penyalahgunaan narkotika di Gang I Jalan Hasan Basri (Merak), Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 23.10 Wita.

Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi, jika di Gang I tersebut masih dilakukan transaksi narkoba, di salah satu rumah sewaan yang beberapa hari lalu dilakukan penindakan oleh BNNK Samarinda.

Atas laporan tersebut kemudian petugas langsung melakukan patroli ke TKP tersebut.

Sesampai disana petugas melihat salah satu pengendara motor yang mencurigakan, sehingga petugas langsung memberhentikan pelaku dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,51 gram bruto dari kantong celana sebelah kanan Cico Setiawan (32) warga Jalan As Syaada, Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Tak lama mucul pelaku lain yakni Ferry Anggriawan (34) warga Jalan Patin, No.04, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dari tersangka ini petugas mengamankan 2 poket sabu masing-masing seberat 1,03 gram bruto dan 0,52 gram bruto.

"Jadi, kedua pelaku kami amankan diwaktu yang sama, tak lama kami amankan Cico muncul pelaku lain yaitu Ferry. Pelaku atas nama Ferry ini saat melihat petugas sempat membuang sesuatu ke pot bunga dan terlihat oleh petugas, saat dilihat ternyata 2 poket sabu yang dibeli dari loket rumah kosong tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan Rabu (18/9) tadi.

Dijelasakannya, berdasarkan dari introgasi terhadap pelaku tersebut, untuk Cico hanya sebagai pengguna, sementara Ferry sebagai kurir yang membeli barang kemudian dijual kembali dengan mengambil untung.

"Pemeriksaan awal ini, Cico sebagai pengguna sedangkan Ferry ini sebagai kurir yang membeli sabu, kemudian dijual kembali ke orang-orang," terangnya.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke TKP dimana kedua pelaku tersebut membeli narkoba jenis sabu tersebut.

"Tetapi, saat petugas ke TKP ternyata rumah tersebut telah kosong, para pelaku pengedar telah kabur. Jadi, itu disamping ada seperti loket dan tidak ada tatap muka, disitu mereka transaksi," bebernya.

Penindakan yang dialakukan tersebut merupakan langkah yang dilakukan pasca berdirinya Posko Terpadu Segiri Bersih Dari Narkoba (Bersinar).

"Upaya pemberantasan ini juga terkait dengan Segiri Bersinar. Karena memang setelah adanya posko tersebut, para pelaku ini bermindah ke Merak berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar," pungkasnya. (*)


Penulis: Nancy

Editor; Aspian Nur

Dua Poket Sabu Dibuang ke Pot Bunga

Rabu, 18/09/2019

Dua pelaku yang diamankan Kepolisian Polsek Samarinda Ulu dan salah satu atas nama Ferry Anggriawan (kiri) merupakan kurir, yang ditemui pada Rabu (18/9) tadi.( Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.