Selasa, 24/09/2019
Selasa, 24/09/2019
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar beserta anggota Kejari Kukar dan PN Tenggarong menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh salah satu tersangka, Selasa (24/9/2019). (Foto: Reza / korankaltimcom)
Selasa, 24/09/2019
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar beserta anggota Kejari Kukar dan PN Tenggarong menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh salah satu tersangka, Selasa (24/9/2019). (Foto: Reza / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sebanyak 6,4 ons atau 640 gram Narkoba jenis sabu-sabu di musnahkan oleh Polres Kukar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan Pengadilan Negeri (PN) Kukar di Markas Komando Polres Kukar pada Selasa (24/9/2019).
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar mengatakan, sabu-sabu senilai Rp600 juta itu didapatkan dari enam tersangka yang diamankan saat Operasi Antik 2019 pada 30 Agustus hingga 12 September lalu.
Barang bukti tersebut jika diedarkan dalam bentuk poket kecil bisa menghasilkan uang sebanyak Rp1,2 miliar.
“Itu bisa dipakai sebanyak 10 ribu orang. Jadi dengan pemusnahan ini, kita sudah sudah menyelamatkan 10.000 orang,” cetus Anwar kepada Korankaltim.com.
Polres Kukar masih melakukan penyelidikan dari mana asal barang haram itu. Para tersangkanya sendiri didapati dari kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang dan Loa Janan.
Anwar melanjutkan, pemusnahan ini menjadi wujud komitmen seluruh dimensi dalam memerangi narkoba dan peringatan bagi masyarakat untuk menjauhinya.
“Pintu masuk narkoba sendiri juga berbagai macam, baik dari darat maupun sungai dan kita melakukan penyelidikan dari mana ini berasal,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Selasa, 24/09/2019
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar beserta anggota Kejari Kukar dan PN Tenggarong menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh salah satu tersangka, Selasa (24/9/2019). (Foto: Reza / korankaltimcom)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.