Minggu, 13/10/2019

Modal Kunci Serep, Tokek Gondol Sepeda Motor

Minggu, 13/10/2019

Tokek saat Diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara usai diciduk Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara. (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Modal Kunci Serep, Tokek Gondol Sepeda Motor

Minggu, 13/10/2019

logo

Tokek saat Diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara usai diciduk Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara. (Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Hanya bermodal kunci serep, Anwar alias Tokek, pemuda berusia 26 tahun, berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi KT 2282 YV. Aksinya dilakukan Jumat (11/10/2019) sore lalu di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo Rt. 56 Kelandasan Ilir Balikpapan Tengah. 

Informasi yang dihimpun bermula ketika Tokek bermain ditempat temannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Tokek yang bermukim di Jalan AW Syahrani Rt. 064, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini melihat sepeda motor Yamaha Mio tengah terparkir di depan rumah. Niat jahat pelaku langsung muncul dari benak Tokek untuk memiliki sepeda motor Mio. "Berdasarkan keterangan pelaku kalau rumah kunci sepeda motor itu rusak atau udah dol, kemudian tersangka meminjam kunci kontak sepeda motor Scoopy milik temannya," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin.

Mendapatkan kunci sepeda motor Scoopy milik temannya tersebut, kemudian Tokek mulai mencoba menyalakannya dan ternyata benar motor Mio dapat menyala. Tanpa pikir panjang sepeda motor yang diketahui milik Noor Leni tersebut langsung digondol. "Tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya,"tuturnya.

Korban baru menyadari sepeda motor kesayangannya tersebut raib ketika hendak akan menggunakan."Berdasarkan laporan korban lalu kami lakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," jelas Supartono.

Tokek pun langsung dikeler Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)



Penulis: Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

Modal Kunci Serep, Tokek Gondol Sepeda Motor

Minggu, 13/10/2019

Tokek saat Diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara usai diciduk Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara. (Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.