Senin, 04/11/2019
Senin, 04/11/2019
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh (kiri) dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto (kanan) saat menunjukan barang bukti 6 Kg Sabu Senin (4/11) siang
Senin, 04/11/2019
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh (kiri) dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto (kanan) saat menunjukan barang bukti 6 Kg Sabu Senin (4/11) siang
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Opsnal Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu bersama kurirnya, Ilham alias Ilo (37).
Diketahui operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (02/11) pagi sekira pukul 08.00 WITA di kawasan Taman Samarendah, Kota Samarinda.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury menuturkan berdasarkan keterangan pelaku, sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak 6 bal tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.
"Rencana diedarkan ke Kaltim dan Sulawesi. Dia ini kurir disuruh saja,"ungkapnya pada Senin (4/11) siang di Mapolda Kaltim.
Ilo mengambil barang dari seseorang di Berau."Jadi yang bawa barang dari Tawau orang lain dan dia ini tidak kenal. Hanya diperintah oleh seseorang melalui handphone agar menuju suatu tempat. Di lokasi itu tidak ada orang lain ambil barangnya malam-malam,"jelasnya.
Setelah menerima barang kristal bening tersebut, selanjutnya Ilo membawanya ke Samarinda dari Berau dengan menyewa jasa travel."Dari Berau ke Samarinda jalur darat. Ini sudah jadi target operasi kita selama sebulan. Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa yang memerintah si pelaku ini,"bebernya.
Untuk melancarkan proses pengiriman, Ilo diberi uang Rp4 juta untuk biaya makan sewa hotel dan transportasinya."Untuk upahnya belum ada kesepakatan cuma dia dikasih uang panjar biaya awal Rp4 juta. Jadi mengenai upahnya belum ada pembicaraan,"sebutnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Kaltim. Di mana bersama-sama melakukan pengintaian mulai dari jalur laut hingga darat."Jadi kita bekerjasama tidak sendiri karena barang ini kita pantau tidak hanya di darat, jadi dari laut sudah kita pantau,"jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Simak videonya*
Senin, 04/11/2019
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh (kiri) dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto (kanan) saat menunjukan barang bukti 6 Kg Sabu Senin (4/11) siang
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh (kiri) dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto (kanan) saat menunjukan barang bukti 6 Kg Sabu Senin (4/11) siang
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Opsnal Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu bersama kurirnya, Ilham alias Ilo (37).
Diketahui operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (02/11) pagi sekira pukul 08.00 WITA di kawasan Taman Samarendah, Kota Samarinda.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury menuturkan berdasarkan keterangan pelaku, sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak 6 bal tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.
"Rencana diedarkan ke Kaltim dan Sulawesi. Dia ini kurir disuruh saja,"ungkapnya pada Senin (4/11) siang di Mapolda Kaltim.
Ilo mengambil barang dari seseorang di Berau."Jadi yang bawa barang dari Tawau orang lain dan dia ini tidak kenal. Hanya diperintah oleh seseorang melalui handphone agar menuju suatu tempat. Di lokasi itu tidak ada orang lain ambil barangnya malam-malam,"jelasnya.
Setelah menerima barang kristal bening tersebut, selanjutnya Ilo membawanya ke Samarinda dari Berau dengan menyewa jasa travel."Dari Berau ke Samarinda jalur darat. Ini sudah jadi target operasi kita selama sebulan. Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa yang memerintah si pelaku ini,"bebernya.
Untuk melancarkan proses pengiriman, Ilo diberi uang Rp4 juta untuk biaya makan sewa hotel dan transportasinya."Untuk upahnya belum ada kesepakatan cuma dia dikasih uang panjar biaya awal Rp4 juta. Jadi mengenai upahnya belum ada pembicaraan,"sebutnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Kaltim. Di mana bersama-sama melakukan pengintaian mulai dari jalur laut hingga darat."Jadi kita bekerjasama tidak sendiri karena barang ini kita pantau tidak hanya di darat, jadi dari laut sudah kita pantau,"jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Simak videonya*
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.