Senin, 04/11/2019

UMK Kutai Timur Menunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 04/11/2019

Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMK Kutai Timur Menunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 04/11/2019

logo

Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur pada 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut diutarakan saat rapat koordinasi mingguan, Senin (4/11/2019).

Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan sekitar Rp3,140 juta. Nilai tersebut lebih tinggi dari UMK 2019 yang sebesar Rp2,893 juta. Selisih Rp246.265. 

Usulan UMK 2020 mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. "Masih menunggu persetujuan dari Gubernur Kaltim. Beberapa waktu lalu sudah diusulkan," kata Darius.

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), sebut Darius, tidak wajib mengikuti batasan UMK. Sebab UMSK tergantung perusahaan dengan buruh atau karyawan.

"Terkait besaran UMSK belum ada pembahasan antar kedua belah pihak, jadi pemerintah tidak bisa campur tangan, karena pihak buruh dan perusahaan yang memutuskan," tandas Darius.


Penulis : Zulhamri

Editor : Hendra


UMK Kutai Timur Menunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 04/11/2019

Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.