Senin, 04/11/2019
Senin, 04/11/2019
Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian
Senin, 04/11/2019
Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur pada 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut diutarakan saat rapat koordinasi mingguan, Senin (4/11/2019).
Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan sekitar Rp3,140 juta. Nilai tersebut lebih tinggi dari UMK 2019 yang sebesar Rp2,893 juta. Selisih Rp246.265.
Usulan UMK 2020 mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. "Masih menunggu persetujuan dari Gubernur Kaltim. Beberapa waktu lalu sudah diusulkan," kata Darius.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), sebut Darius, tidak wajib mengikuti batasan UMK. Sebab UMSK tergantung perusahaan dengan buruh atau karyawan.
"Terkait besaran UMSK belum ada pembahasan antar kedua belah pihak, jadi pemerintah tidak bisa campur tangan, karena pihak buruh dan perusahaan yang memutuskan," tandas Darius.
Penulis : Zulhamri
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.