Selasa, 05/11/2019

13 Hari Operasi Zebra Mahakam, Ribuan Pengendara Ditilang

Selasa, 05/11/2019

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto memasangkan helm kepada anak-anak yang berkendaraa dengan orangtuanya. (Foto: Nancy/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

13 Hari Operasi Zebra Mahakam, Ribuan Pengendara Ditilang

Selasa, 05/11/2019

logo

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto memasangkan helm kepada anak-anak yang berkendaraa dengan orangtuanya. (Foto: Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ribuan pengendara telah mendapat sanksi atas bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu alias tilang. Sanksi tersebut diterbitkan selama 13 hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019

Bahkan pada hari terakhir operasi, Selasa (5/11/2019), Polresta Samarinda bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub, Dispenda, serta relawan Info Taruna Samarinda menggelar razia di tepian Sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada.

Selain razia terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, juga dilakukan pembagian helm gratis untuk anak-anak maupun orang dewasa yang tidak menggunakan helm serta bukan helm standar, cek kesehatan, layanan perpanjangan SIM dan STNK hingga membagikan handuk ke driver ojek daring.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto berkesempatan memasangkan helm kepada anak-anak yang digonceng orang tuanya. Tentu untuk keamanan.

Sedangkan sejak awal operasi tercatat 2.178 pengendara yang ditilang karena melanggar ketentuan berlalu lintas. Diantaranya karena tak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara atau SIM dan STNK telah kedaluwarsa.

Mayoritas pelanggar adalah pengendar roda dua. "Kebanyakan telah habis masa berlaku surat kendaraan," tuturnya.

Untuk memudahkan pengendara yang dijerat tilang maka pelanggar langsung menjalani sidang di tempat razia. Sidang dilaksanakan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Dendanya minimal, setelah petugas kami memberikan tilang, lalu jalani sidang kemudian pembayaran dengan catatan apa yang masih kurang harus segera dilengkapi," imbuhnya.

Disinggung mengenai angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Operasi Zebra Mahakam, dirinya mengaku terjadi penurunan. "Satu kasus dengan satu korban meninggal," pungkasnya. 


Penulis : Nancy

Editor : Hendra



13 Hari Operasi Zebra Mahakam, Ribuan Pengendara Ditilang

Selasa, 05/11/2019

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto memasangkan helm kepada anak-anak yang berkendaraa dengan orangtuanya. (Foto: Nancy/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


13 Hari Operasi Zebra Mahakam, Ribuan Pengendara Ditilang

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto memasangkan helm kepada anak-anak yang berkendaraa dengan orangtuanya. (Foto: Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ribuan pengendara telah mendapat sanksi atas bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu alias tilang. Sanksi tersebut diterbitkan selama 13 hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019

Bahkan pada hari terakhir operasi, Selasa (5/11/2019), Polresta Samarinda bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub, Dispenda, serta relawan Info Taruna Samarinda menggelar razia di tepian Sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada.

Selain razia terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, juga dilakukan pembagian helm gratis untuk anak-anak maupun orang dewasa yang tidak menggunakan helm serta bukan helm standar, cek kesehatan, layanan perpanjangan SIM dan STNK hingga membagikan handuk ke driver ojek daring.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto berkesempatan memasangkan helm kepada anak-anak yang digonceng orang tuanya. Tentu untuk keamanan.

Sedangkan sejak awal operasi tercatat 2.178 pengendara yang ditilang karena melanggar ketentuan berlalu lintas. Diantaranya karena tak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara atau SIM dan STNK telah kedaluwarsa.

Mayoritas pelanggar adalah pengendar roda dua. "Kebanyakan telah habis masa berlaku surat kendaraan," tuturnya.

Untuk memudahkan pengendara yang dijerat tilang maka pelanggar langsung menjalani sidang di tempat razia. Sidang dilaksanakan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Dendanya minimal, setelah petugas kami memberikan tilang, lalu jalani sidang kemudian pembayaran dengan catatan apa yang masih kurang harus segera dilengkapi," imbuhnya.

Disinggung mengenai angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Operasi Zebra Mahakam, dirinya mengaku terjadi penurunan. "Satu kasus dengan satu korban meninggal," pungkasnya. 


Penulis : Nancy

Editor : Hendra



 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.