Rabu, 13/11/2019
Rabu, 13/11/2019
Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Rabu, 13/11/2019
Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang selama dua pekan, pelaku peredaran narkotika akhirnya berhasil diringkus Senin (11/11/2019) lalu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Identitas pelaku yaitu Yusril Alias Tebe, pemuda 22 tahun warga Jalan Ulin Gang Lena Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Pasar Kedondong. "Tersangka sudah dua minggu kami pantau, kami tangkap di rumahnya saat keluar kamar mandi," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno saat ditemui Rabu (13/11/2019) siang tadi.
Dari Tebe petugas mendapati satu buah tas yang di dalamnya terdapat dompet serta 21 poket sabu siap edar, dengan total berat 9,75 gram brutto atau 3,03 gram netto, termasuk satu selop plastik sedotan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta. "Dari pengakuannya, dia mendapatkn barang dengan sistem jejak yang ditaruh di suatu tempat, di kawasan Pasar Segiri. Jadi kami ini mau membongkar siapa bandar diatasnya, tetapi jalan buntu karena sistem jejak, tetapi ini akan terus kami dalami lagi," kata Suyatno.
Penjualan sabu dilakukan dengan cara pelanggan datang ke rumah tersangka. "Dia sebenarnya pemain lama, kami pernah amankan, tetapi tidak ada barang bukti, jadi kami bebaskan," ungkap Suyatno. Atas perbuatannya, Suyatno dijerat pasal 112,114 UU RI No.35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang selama dua pekan, pelaku peredaran narkotika akhirnya berhasil diringkus Senin (11/11/2019) lalu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Identitas pelaku yaitu Yusril Alias Tebe, pemuda 22 tahun warga Jalan Ulin Gang Lena Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Pasar Kedondong. "Tersangka sudah dua minggu kami pantau, kami tangkap di rumahnya saat keluar kamar mandi," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno saat ditemui Rabu (13/11/2019) siang tadi.
Dari Tebe petugas mendapati satu buah tas yang di dalamnya terdapat dompet serta 21 poket sabu siap edar, dengan total berat 9,75 gram brutto atau 3,03 gram netto, termasuk satu selop plastik sedotan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta. "Dari pengakuannya, dia mendapatkn barang dengan sistem jejak yang ditaruh di suatu tempat, di kawasan Pasar Segiri. Jadi kami ini mau membongkar siapa bandar diatasnya, tetapi jalan buntu karena sistem jejak, tetapi ini akan terus kami dalami lagi," kata Suyatno.
Penjualan sabu dilakukan dengan cara pelanggan datang ke rumah tersangka. "Dia sebenarnya pemain lama, kami pernah amankan, tetapi tidak ada barang bukti, jadi kami bebaskan," ungkap Suyatno. Atas perbuatannya, Suyatno dijerat pasal 112,114 UU RI No.35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.