Rabu, 13/11/2019

Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 13/11/2019

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 13/11/2019

logo

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang selama dua pekan, pelaku peredaran narkotika akhirnya berhasil diringkus Senin (11/11/2019) lalu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Identitas pelaku yaitu Yusril Alias Tebe, pemuda 22  tahun warga Jalan Ulin Gang Lena Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Pasar Kedondong. "Tersangka sudah dua minggu kami pantau, kami tangkap di rumahnya saat keluar kamar mandi," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno saat ditemui Rabu (13/11/2019) siang tadi.

Dari Tebe petugas mendapati satu buah tas yang di dalamnya terdapat dompet serta 21 poket sabu siap edar, dengan total berat 9,75 gram brutto atau 3,03 gram netto, termasuk satu selop plastik sedotan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta. "Dari pengakuannya, dia mendapatkn barang dengan sistem jejak yang ditaruh di suatu tempat, di kawasan Pasar Segiri. Jadi kami ini mau membongkar siapa bandar diatasnya, tetapi jalan buntu karena sistem jejak, tetapi ini akan terus kami dalami lagi," kata Suyatno.

Penjualan sabu dilakukan  dengan cara pelanggan datang ke rumah tersangka. "Dia sebenarnya pemain lama, kami pernah amankan, tetapi tidak ada barang bukti, jadi kami bebaskan," ungkap Suyatno. Atas perbuatannya, Suyatno dijerat pasal 112,114 UU RI No.35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 13/11/2019

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang selama dua pekan, pelaku peredaran narkotika akhirnya berhasil diringkus Senin (11/11/2019) lalu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Identitas pelaku yaitu Yusril Alias Tebe, pemuda 22  tahun warga Jalan Ulin Gang Lena Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Pasar Kedondong. "Tersangka sudah dua minggu kami pantau, kami tangkap di rumahnya saat keluar kamar mandi," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno saat ditemui Rabu (13/11/2019) siang tadi.

Dari Tebe petugas mendapati satu buah tas yang di dalamnya terdapat dompet serta 21 poket sabu siap edar, dengan total berat 9,75 gram brutto atau 3,03 gram netto, termasuk satu selop plastik sedotan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta. "Dari pengakuannya, dia mendapatkn barang dengan sistem jejak yang ditaruh di suatu tempat, di kawasan Pasar Segiri. Jadi kami ini mau membongkar siapa bandar diatasnya, tetapi jalan buntu karena sistem jejak, tetapi ini akan terus kami dalami lagi," kata Suyatno.

Penjualan sabu dilakukan  dengan cara pelanggan datang ke rumah tersangka. "Dia sebenarnya pemain lama, kami pernah amankan, tetapi tidak ada barang bukti, jadi kami bebaskan," ungkap Suyatno. Atas perbuatannya, Suyatno dijerat pasal 112,114 UU RI No.35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.