Minggu, 17/11/2019

Tersangka Tabrakan Maut Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Minggu, 17/11/2019

Mobil yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah di bagian depan. Mobil ini juga menyebabkan dua korban tewas. (Nancy/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Tabrakan Maut Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Minggu, 17/11/2019

logo

Mobil yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah di bagian depan. Mobil ini juga menyebabkan dua korban tewas. (Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tersangka tabrakan maut di Jembatan Lambung Mangkurat bisa dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Kasus itu terjadi pada 16 November kemarin.


Pasalnya, dua sejoli tewas dengan kondisi mengenaskan. Hesty Perawati (29) terjerembab ke dalam selokan dan Muhammad Layli (41) terlempar ke arah warung.


Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso menjelaskan hasil tes atas tersangka M Fajar Kamil (29) positif narkoba dan pengaruh minuman keras dan yang bersangkutan baru dari tempat hiburan malam.


"Kami sudah lakukan tes, dia positif narkoba dan saat ini tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 5 tentang kecelakaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan sengaja, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Erick, Minggu (17/11/2019).


Kasus itu, lanjut Erick, ada kemiripan dengan kasus Tugu Tani Jakarta yang menewaskan 8 orang pada 2012 silam.


Saat itu, pengemudi yang bernama Afriyani usai pulang dari tempat hiburan malam dengan kondisi mabuk dan mengonsumsi ekstasi.


Dari hasil penyelidikan membuktikan, sebelum mengendarai mobil, rekan Afriyani telah menyarankan untuk naik taks, tetapi tidak digubris. Sehingga, 


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan.


"Makanya, tidak menutup kemungkinan, kasus ini mengarah pada pasal tersebut, tetapi tergantung dari hasil penyelidikan lagi, terbukti atau tidak. Nah, kalau saat ini masih kami kenakan pasal 311 ayat 5," pungkasnya.


Dari pemberitaaan sebelumnya, kedua korban berjalan sambil bergandengan tangan di jembatan pada pukul 04.00 WITA. Tak lama, sebuah Toyota Avanza KT 1847 LR warna silver menabrak pembatas jembatan sebelum menghantam kedua korban.


Penulis : Nancy

Editor : Hendra

Tersangka Tabrakan Maut Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Minggu, 17/11/2019

Mobil yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah di bagian depan. Mobil ini juga menyebabkan dua korban tewas. (Nancy/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.