Kamis, 21/11/2019
Kamis, 21/11/2019
Erlyando Saputra
Kamis, 21/11/2019
Erlyando Saputra
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Wacana evaluasi terhadap pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung dengan membuka opsi pemilihan tak langsung alias kepala daerah kembali dipilih DPRD memantik perbincangan publik.
Soal ini, Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, mengatakan, posisi KPU dalam hanya lembaga yang melaksanakan amanah undang-undang (UU).
"Kita (KPU) tergantung undang-undang mengamanatkan apa? Pilkada langsung atau tidak. Itulah yang KPU akan jalankan, " kata Nando.
Menurut Nando-sapaanya-pembuat UU domainnya pemerintah dan DPR dengan mendengar dan melihat aspirasi masyarakat yang berkembang dan menimbang dampak baik dan buruknya.
"Saya pikir ini harus jeli melihatnya. Dampak baik dan buruknya, " ucap Nando.
KPU, kata dia, melihat pilkada adalah untuk menghimpun partisipasi aktif pemilih dan terlibat dalam proses demokrasi secara langsung.
Namun, ketika Pilkada dihelat secara tidak langsung atau dikembalikan ke lembaga wakil rakyat, dalam konteks Pilkada, tidak akan sejalan dengan aspirasi masyarakat.
"Tidak selamanya aspirasi DPRD dan masyarakat pada konteks memilih itu sejalan.
Kalau pilkada langsung, orang akan memutuskan pilihan pribadinya masing-masing, " tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini. Hal itu diungkap Tito saat ditanya persiapan Pilkada oleh wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/11/2019).
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Erlyando Saputra
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Wacana evaluasi terhadap pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung dengan membuka opsi pemilihan tak langsung alias kepala daerah kembali dipilih DPRD memantik perbincangan publik.
Soal ini, Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, mengatakan, posisi KPU dalam hanya lembaga yang melaksanakan amanah undang-undang (UU).
"Kita (KPU) tergantung undang-undang mengamanatkan apa? Pilkada langsung atau tidak. Itulah yang KPU akan jalankan, " kata Nando.
Menurut Nando-sapaanya-pembuat UU domainnya pemerintah dan DPR dengan mendengar dan melihat aspirasi masyarakat yang berkembang dan menimbang dampak baik dan buruknya.
"Saya pikir ini harus jeli melihatnya. Dampak baik dan buruknya, " ucap Nando.
KPU, kata dia, melihat pilkada adalah untuk menghimpun partisipasi aktif pemilih dan terlibat dalam proses demokrasi secara langsung.
Namun, ketika Pilkada dihelat secara tidak langsung atau dikembalikan ke lembaga wakil rakyat, dalam konteks Pilkada, tidak akan sejalan dengan aspirasi masyarakat.
"Tidak selamanya aspirasi DPRD dan masyarakat pada konteks memilih itu sejalan.
Kalau pilkada langsung, orang akan memutuskan pilihan pribadinya masing-masing, " tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini. Hal itu diungkap Tito saat ditanya persiapan Pilkada oleh wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/11/2019).
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.