Senin, 25/11/2019

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kubik Kayu

Senin, 25/11/2019

Barang bukti kayu jenis meranti dan ulin yang saat ini dilakukan penjagaan oleh personil SPORC Brigade Enggang di gudang milik Balai Gakkum di Jalan Untung Suropati. (Foto: Nancy/korankaltim.com(

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kubik Kayu

Senin, 25/11/2019

logo

Barang bukti kayu jenis meranti dan ulin yang saat ini dilakukan penjagaan oleh personil SPORC Brigade Enggang di gudang milik Balai Gakkum di Jalan Untung Suropati. (Foto: Nancy/korankaltim.com(

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kubik kayu jenis ulin dan meranti ke Surabaya, Jawa Timur.

Ada 1.300 meter kubik kayu ilegal jenis ulin dan meranti di enam gudang penampungan kayu (TPT-KO) di UD. HK, UD. FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER yang ada di Samarinda dan Kutai Kartanegara, termasuk TPT-KO CV.AK yang berada di Kutai Barat yang berhasil diamankan petugas.

Barang bukti kayu berbagai jenis ukuran tersebut saat ini telah diamankan di pergudangan penyimpanan milik Balai Gakkum di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, termasuk enam truk fuso serta satu truk Colt Diesel yang saat ini dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT- KO. Informasi yang diterima ribuan kubik kayu ilegal tersebut senilai kurang lebih Rp 6 miliar.

Hal ini diungkapkan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait peredaran kayu hasil hutan secara masif dari Kutai Barat yang hanya dilengkapi nota angkutan kayu. "Ini tindak lanjut laporan dari masyarakat terhadap peredaran kayu ilegal hasil hutan," tuturnya saat konpres bersama awak media Senin (25/11) siang tadi.

Dari analisis dan operasi intelejen tim Gakkum KLHK terhadap dokumen peredaran kayu bulat ataupun dokumen kayu olahan, ditemukan indikasi-indikasi aktivitas ilegal logging sehingga, beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan, dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tak sah. "Jadi, kurang lebih selama setahun kami sudah melakukan penyelidikan dan selama 6 hari dilakukan penindakan sepekan lalu terhada 6 perusahaan tersebut pada 20 November lalu," papar Sustyo.

Setelah pelaku mendapatkan nota angkutan kayu, mereka bergerak pada malam hari, mengelabui para petugas dan keesokan harinya truk bermuatan kayu tiba di lokasi dimana alamat yang tertera di nota.  “Supaya kayu-kayu tersebut seolah-olah berasal dari kayu industri dicuci bagian sebelah kanan dan kiri, juga diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan. Selanjutnya, diangkut menggunakan truk fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikapapan, hingga tiba ke pembelinya di Surabaya," ungkap Sustyo lagi.

Untuk saat ini Balai Gakkum masih melakukan pengembangan di Surabaya tempat dimana penampungan tersebut dan para pelaku sata ini masih dimintai keterangan dan belum ada penetapan tersangka. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kubik Kayu

Senin, 25/11/2019

Barang bukti kayu jenis meranti dan ulin yang saat ini dilakukan penjagaan oleh personil SPORC Brigade Enggang di gudang milik Balai Gakkum di Jalan Untung Suropati. (Foto: Nancy/korankaltim.com(

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.