Jumat, 13/12/2019
Jumat, 13/12/2019
Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)
Jumat, 13/12/2019
Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Terkait soal indikasi pencemaran di Sungai Segah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau telah mengeluarkan hasil uji laboratorium.
Hasilnya, ada 7 jenis pupuk terkandung di dalam sampel air.
Hal ini mendapat sorotan dari Mahasiswa Berau. Mahasiswa mendesak agar pemerintah tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Segah.
Samsul Bahri, Sekretaris Forum Pemuda Peduli Pendidikan Berau menyebutkan, dari temuan dan hasil lab DLHK tersebut, 7 Jenis pupuk membuat sungai berubah warna.
"Kami mendesak agar pemerintah khususnya DLHK bisa memberikan sanksi tegas, dan bukan malah berdiam seperti saat ini,"kata Samsul kepada KoranKaltim.com, Jumat (13/2/2019) di lapangan.
Lanjutnya, jika berbicara aturan, maka perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin". Dan
Pasal 104 berbunyi "setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."
Kepala DLHK Berau H Sujadi menyebutkan, pihaknya masih terus mengkaji hasil dari temuan DLHK. Yang pastinya, ada proses yang harus dilewati untuk memberikan sanksi ke sebuah perusahaan.
"Jika nantinya setelah kita menurunkan tim independen dan terbukti semua, sampai menuju ke pidana akan kita lakukan. Pada prinsipnya, semua ada prosesnya tidak bisa langsung,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.