Jumat, 13/12/2019

Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah

Jumat, 13/12/2019

Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah

Jumat, 13/12/2019

logo

Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Terkait soal indikasi pencemaran di Sungai Segah,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau telah mengeluarkan hasil uji laboratorium.

Hasilnya, ada 7 jenis pupuk terkandung di dalam sampel air.

Hal ini mendapat sorotan dari Mahasiswa Berau. Mahasiswa mendesak agar pemerintah tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Segah. 

Samsul Bahri,  Sekretaris Forum Pemuda Peduli Pendidikan Berau menyebutkan, dari temuan dan hasil lab DLHK tersebut, 7 Jenis pupuk membuat sungai berubah warna. 

"Kami mendesak agar pemerintah khususnya DLHK bisa memberikan sanksi tegas, dan bukan malah berdiam seperti saat ini,"kata Samsul kepada KoranKaltim.com, Jumat (13/2/2019) di lapangan.

Lanjutnya, jika berbicara aturan, maka perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai dengan  UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal 60 yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin". Dan 

Pasal 104 berbunyi "setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."

Kepala DLHK Berau H Sujadi  menyebutkan, pihaknya masih terus mengkaji hasil dari temuan DLHK. Yang pastinya, ada proses yang harus dilewati untuk memberikan sanksi ke sebuah perusahaan.

"Jika nantinya setelah kita menurunkan tim independen dan terbukti semua, sampai menuju ke pidana akan kita lakukan. Pada prinsipnya, semua ada prosesnya tidak bisa langsung,"pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah

Jumat, 13/12/2019

Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.