Selasa, 17/12/2019
Selasa, 17/12/2019
Akademisi Unikarta, Zulkifli
Selasa, 17/12/2019
Akademisi Unikarta, Zulkifli
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Akademisi Unikarta, Zulkifli, menyebut Pemerintah tidak serius dalam memberikan peluang bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Menurutnya, syarat berupa data dukungan masyarakat yang harus dipenuhi para bakal calon begitu ketat dengan segala bentuk verifikasinya.
Ditambah lagi, jika terjadi kesalahan data, maka jumlah data perbaikan yang harus disetor harus dilipatgandakan menjadi 100 persen untuk memenuhi syarat.
"Pemerintah tidak serius deh memberikan peluang untuk calon independen. Misalkan ada 200 data yang salah, maka harus ditambah jumlahnya untuk memenuhi syarat itu, berarti harus ada 400 data dukungan yang disetor kembali," kata Zulkifli kepada Korankaltim.com, Senin (16/12/2019).
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal32A, PKPU 18/2019. Dalam aturan itu disebutkan Bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Perbaikan dukungan bagi Bacalon perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit dua kali dari jumlah kekurangan dukungan, baik data dukungan yang baru maupun data dukungan lama yang telah diperbaiki. Yang mana hal itu harus terpenuhi pada masa perbaikan.
Dengan begitu, menurutnya, pemerintah pusat membuat plot agar para bacalon perseorangan di daerah tidak secara mudah untuk mendapatkan dukungan oleh masyarakat.
"Hal itu upaya menggiring agar calon perseorangan itu ke partai politik. Dengan begitu, kepala daerah terpilih nantinya tidak bisa melawan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Akademisi Unikarta, Zulkifli
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Akademisi Unikarta, Zulkifli, menyebut Pemerintah tidak serius dalam memberikan peluang bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Menurutnya, syarat berupa data dukungan masyarakat yang harus dipenuhi para bakal calon begitu ketat dengan segala bentuk verifikasinya.
Ditambah lagi, jika terjadi kesalahan data, maka jumlah data perbaikan yang harus disetor harus dilipatgandakan menjadi 100 persen untuk memenuhi syarat.
"Pemerintah tidak serius deh memberikan peluang untuk calon independen. Misalkan ada 200 data yang salah, maka harus ditambah jumlahnya untuk memenuhi syarat itu, berarti harus ada 400 data dukungan yang disetor kembali," kata Zulkifli kepada Korankaltim.com, Senin (16/12/2019).
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal32A, PKPU 18/2019. Dalam aturan itu disebutkan Bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Perbaikan dukungan bagi Bacalon perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit dua kali dari jumlah kekurangan dukungan, baik data dukungan yang baru maupun data dukungan lama yang telah diperbaiki. Yang mana hal itu harus terpenuhi pada masa perbaikan.
Dengan begitu, menurutnya, pemerintah pusat membuat plot agar para bacalon perseorangan di daerah tidak secara mudah untuk mendapatkan dukungan oleh masyarakat.
"Hal itu upaya menggiring agar calon perseorangan itu ke partai politik. Dengan begitu, kepala daerah terpilih nantinya tidak bisa melawan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.